SDM Kurang, 18 Kecamatan di Sidoarjo Kesulitan Serap Anggaran Perbaikan Jalan

Ini contoh jalan rusak di wilayah Kec Gedangan, yang nanti pemeliharaannya akan menggunakan anggaran dana dari PIWK. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Keterbatasan 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dalam masalah pemeliharaan jalan dan rehabilitasi avor kecil, di tahun 2021 ini diharapkan akan bisa tertangani lancar, denhan adanya usulan dua formasi jabatan CPNS ini pada di tiap kecamatan. Di antaranya tenaga teknis dari S1 teknik sipil dan tenaga S1 akuntansi sebagai tenaga pengelola keuangan.

Menurut Kasubag Bina Pemerintahan Kecamatan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi SSTP MH, pada tahun 2021 ini pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo saat ini masih dalam proses melakukan pengusulan formasi jabatan ini kepada Kementerian PAN dan RB.

Diharapkan pengusulan dua formasi jabatan itu bisa di ACC. Sehingga bisa sebagai solusi bagus, bagi pihak kecamatan untuk melaksanakan kebijakan yang termasuk pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tersebut.

“Karena pengaruh SDM yang kurang cukup di bidangnya ini, pemeliharaan jalan di wilayah kecamatan, yang menggunakan anggaran PIWK di tahun 2021 ini, sempat mengalami sejumlah kendala, karena ini memang baru pertama,” jelas Vira, Kamis (22/4) kemarin.

Akibat masih kurangnya tenaga teknis itu, penyerapan anggaran kegiatan yang mulai berjalan pada tahun 2021 ini, penyerapan anggaran pada Triwulan I minim dan tidak maksimal. Karena pihak kecamatan masih belum paham dalam menjalankannya. “Pihak kecamatan masih binggung pada Triwulan Ke I, sehingga banyak yang masih tidak menyerap anggaran. Rata-rata pihak kecamatan, banyak yang baru melakukan penyerapan anggaran pada Triwulan ke-II,” ujar Vira.

Karena itu, lanjut Vira, pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Untuk bisa tahu yang menjadi kendala dari kecamatan. Sehingga pelaksanaan pemeliharaan jalan oleh pihak kecamatan, akan bisa berjalan dengan lancar. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawabannya.

Dikatakan Vira, pemeliharaan jalan oleh kecamatan yang mengguanakan anggaran PIWK ini, merupakan salah satu contoh pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, sebagaimana diatur di Perbup nomor 22 tahun 2020.

Saat dilakukan rapat koordinasi pemahaman untuk menjalankan Perbup No.22 tahun 2020 itu, belum lama ini, di Setda Sidoarjo, misalnya dari Kec Sidoarjo penyerapan masih 13.51%. Kecamatan Buduran 9.73%, Kec Jabon 9.9%, malah ada yang belum menyerap. Tetapi untuk sementara, dari 18 kecamatan, penyerapan paling banyak ada di Kec Taman, sampai 47%.[kus]

Tags: