![Suasana pelatihan dan pembinaan para LPMD/K yang telah dilakukan kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]](http://harianbhirawa.co.id/wp-content/uploads/2014/04/5-LPMD_resized-300x204.jpg)
Suasana pelatihan dan pembinaan para LPMD/K yang telah dilakukan kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]
Untuk menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pemkab Sidoarjo melakukan peningkatan SDM lembaga kemasyarakatan, khususnya LPMD/K (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan) secara bertahap dan berkesinambungan.
Program peningkatan SDM bagi LPMD/K yang baru itu telah dilakukan, Selasa (29/4) kemarin di Hotel Sinar Mayang Sidoarjo dengan mengambil tema ‘Orientasi LPMD/K’ dengan mengundang sebanyak 80 orang, serta dari unsur kecamatan se Kab Sidoarjo.
Kepala Bidang PKPS BPM PKB Sidoarjo, Drs Abdul Munif MM mengatakan, kalau kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepedulian dan peran aktif lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam memberdayakan masyarakat desa. Dengan program peningkatan SDM seperti ini, diharapkan para Kades dan perangkat desa dalam menyusun program serta membuat laporan APBDes bisa melibatkan LPMD/K ini.
”Selama ini LPMD/K memang masih dilibatkan oleh desa. Makanya mereka diberikan bekal yang cukup memadai, agar bisa membantu aparat dalam menangani administrasinya lebih maksimal,” katanya.
Terpisah, Kepala BPM PKB, Drs Ec Moch Ali Imron mengatakan, kalau LPMD/K itu perlu adanya peningkatan kualitas, utamanya dalam menangani perencanaan pelaksanaan pembangunan di desa. Diantaranya melalui kegiatan pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang manajeman pemerintah, yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa ataupun kelurahannya.
Tahun 2013 program seperti ini telah diikuti sebanyak 160 orang, jika dibandingkan dengan tahun 2012 mengalami penurunan yang sangat signifikan, yakni sebanyak 70 orang atau sebelumnya sebanyak 230 orang. ”Ini artinya SDM nya sudah banyak yang pernah berikan pelatihan dan pembinaan seperti ini. Jadi makin tahun makin berkurang,” ujar Ali Imron.
Kalau kita mengacu kepada Permendagri Nomor 5 tahun 2007 itu, LPMD/K merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang harus didayagunakan dalam pelaksanaan pembangunan di desa atau kelurahan masing-masing. ”Makanya harapan kita tingkatkan terus SDM nya jika sewaktu-waktu dilibatkan oleh desanya bisa langsung siap,” harapnya. [ach]