SE Wali Kota Disahkan, Akhirnya PTM 100 Persen Kota Batu Bisa Dimulai

Dengan telah adanya SE Walikota maka PTM 100 persen sudah bisa dilaksanakan sekolah di Kota Batu mulai awal pekan depan.

Kota Batu, Bhirawa
Surat Edaran (SE) Walikota yang menjadi syarat pelaksanaan PTM 100 persen telah ditandatangani Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi, Kamis (13/1). Dengan demikian PTM 100 persen sudah bisa dimulai oleh sekolah- sekolah di Kota Batu pada awal pekan depan.
“Tadi pagi Surat Edaran Wali kota terkait tata aturan pelaksanaan PTM 100 persen sudah ditanda tangani ibu Wali Kota. Dan hari ini dan besok SE Walikota ini telah diedarkan ke sekolah- sekolah untuk dipelajari,”ujar Enny Rachyuningsih, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Kamis (13/1).
Ia menjelaskan setelah dipelajari, diharapkan semua sekolah bisa segera memenui persyaratannya, dan mempersiapkan semua ketentuan pelaksanaan PTM 100 persen. Dan jika tidak ada kendala lagi maka sekolah di Kota Batu sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen pada tanggal 17 Januari atau pada awal pekan depan.
Diketahui, SE Walikota/ Bupati ini dibutuhkan untuk menindaklanjuti SKB Empat Menteri agar PTM 100 persen bisa dilaksanakan di daerah. Awalnya, direncanakan Kota Batu mulai melaksanakan PTM 100 persen ini pada tanggal 10 Januari lalu. Namun ternyata, saat itu SE Walikota masih dalam tahap penyelesaian. Akibatnya, pelaksanaan PTM 100 persen Kota Batu terpaksa ditunda.
“Kita bukan tidak memiliki SE Walikota untuk PTM 100 persen. Hanya saja saat ini SE masih dalam proses penyelesaian,”ujar Ir H Punjul Santoso SH MM, Wakil Walkota Batu.
Sebenarnya, pada pekan lalu Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu telah menyusun draft untuk pengaturan pelaksanaan PTM 100 persen. Bahkan draft tersebut dikatakan telah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Batu untuk dilakukan finalisasi dan segera dilakukan pengesahan oleh walikota.
Nampaknya ada miss kordinasi antara Dindik dengan Bagian Hukum sehingga SE Walikota tersebut tak kunjung disahkan. Akibatnya, sekolah- sekolah yang telah siap PTM 100 persen menjadi batal melaksanakannya kemarin.
Diketahui, ada beberapa ketentuan baru di SKB Empat Menteri ini yang harus dipenuhi daerah Kota/ Kabupaten yang hendak melaksanakan PTM 100 persen. Di antaranya, satuan pendidikan harus berada pada PPKM level 1 atau 2, capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.
Dan di Kota Batu, sudah ada beberapa sekolah yang telah memenuhi syarat sekaligus siap melaksanakan PTM 100 persen. Untuk tingkat SMA yang siap yaitu SMAN 1, SMAN 2, MAN, SMKN 1, dan MA Billingual. Kemudian untuk tingkat SMP yang siap yaitu SMPN 1, SMPN 3, SMPK dan MTSN. [nas.gat]

Tags: