Sebagai Implementasi Rencana Kerja, LKPj Disusun Sesuai RKPD

22-paripurnaDPRD Jatim Apresiasi LKPj Gubernur 2013
DPRD Jatim, Bhirawa
Dalam nota penjelasan serta lampiran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2013  menegaskan, secara garis besar mengenai capaian dan target 2013 berikut target lima indikator kinerja utama dan target indikator kinerja urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan di Jawa Timur yang merupakan bagian dari visi misi gubernur tahun 2009-2014 yang telah dituangkan dalam RPJMD Provinsi  Jatim 2009-2014.——-
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Nizar Zahro mengatakan LKPj merupakan laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan mengenai pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk didalamnya penggunaan dana APBD untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Oleh karena penyusunan LKPj yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai implementasi rencana kerja tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), sudah semestinya diperbandingkan untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan serta efisiensi penggunaan anggaran,” terang dia.
Disampaikan Nizar untuk memberikan gambaran tentang kinerja keuangan, pansus akan melakukan  target pendapatan dengan realisasi pendapatan. Termasuk membandingkan antara terget belanja dengan realisasi belanja dan membandingkan antara target pembiayaan dengan realisasi pembiayaan.
Sedang untuk mengetahui gambaran tentang kinerja program atau kegiatan secara teknis, akan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Sementara untuk pelaksanaan dana dekonsentralisasi dan tugas pembantuan Provinsi Jatim laporannya hanya bersifat informatif mengenai kebijakan, program dan penggunaan danaya,” tegas dia.
Disisi lain, Nizar juga mengkritisi terkait dengan pendekatan kelembagaan. Mengingat permasalahan ini merupakan salah satu bentuk pemerhati terhadap kinerja masing-masing SKPD sebagai pelaksana kebijakan daerah.
“Pendekatan model ini sangat penting untuk memperkuat atau memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar mengalami peningkatan yang signifikan,”ujarnya.
Pendekatan yang kedua yaitu pendekatan urusan yang menjadi kewenangan daerah, dimana lebih mengarah pada pendekatan yang memperbandingkan antara target kinerja berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah dengan realisasi atau capaian kinerja.
“Secara ideal kita berharap bahwa masing – masing urusan adalah menjadi tanggung jawab SKPD teknisnya, sehingga tidak terjadi overlapping urusan dengan SKPD lainnya,” ujarnya.
Maka itu pihaknya berharap untuk memperkuat dan memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah selanjutnya. Dan pansus juga berharap kepada SKPD dapat mampu memberikan penjelasan yang argumentatif
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus LKPJ Gubernur  Tahun Anggaran 2013, Suhandoyo berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kinerja yang siknifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal ini, indikator makro pembangunan yang tercantum dalam RKPD mengalami peningkatan dan pada sudut pandang lainnya, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap keberhasilan pembangunan daerah,” terang Suhandoyo.
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini, menjelaskan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah yang ditinjau melalui pendekatan akuntabilitas kinerja, bahwa keberhasilan dapat diukur melalui hasil (input), keluar (output), dampak (impect) serta manfaat (outcome) yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Oleh karenannya, keberhasilan tidak hanya diukur dengan sisi efektifitas, melalinkan juga efisien serta kontribusi bagi kesejahteraan rakyat,” terangnya kembali.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo seusai paripurna menyampaikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat Jawa Timur melalui perluasan dan penguatan usaha, mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM), pasar dalam negeri serta perbaikan infrastruktur, telah dituangkan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2013 dan telah disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD Propinsi Jawa Timur.
Sebab, tambahnya KUA PPAS merupakan acuan dasar bagi pelaksanaan program dan kegiatan kepala daerah. “Dalam hal ini, tentu pencermatannya berupa analisi program atau kegiatan realisasi atau pelaksanaanya, berdasarkan indikator yang dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan atas program mensejahterakan kepentingan rakyat,” tuang Soekarwo. [cty]

Tags: