Sebagian ASN Pemkab Malang Tak Paham UU

ASN Pemkab Malang saat mengikuti apel pagi, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang sebagian masih belum paham Undang-Undang (UU). Sehingga dengan belumnya memahami UU, maka Bupati Malang melakukan evaluasi. Salah satunya melakukan kegiatan pembinaan kedisiplinan ASN.
Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (16/6), kepada wartawan menegaskan, agar semua ASN dilingkungan Pemkab Malang untuk dapat memahami UU yang sudah diterapkan sehingga tidak boleh menjadi sebuah penafsiran saat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan sebuah kebijakan, dan bersifat wajib untuk diikuti.
Karena UU itu harus dipahami dan diikuti secara kontekstual yang tidak boleh ditafsiri. Dan jika ASN tidak paham dengan UU, maka yang terjadi dalam menjalan tugas akan berbuah masalah, yang mana akan berpotensi pemberian sanksi,” tuturnya.
“Konsekwensinya bagi ASN yang melanggar ya sanksi. Apalagi jika nanti menyangkut pada kerugian negara, yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian. Dan untuk sanksi yang lainnya disuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.
Selain itu, kata Sanusi, dirinya juga menegaskan bahwa kedisiplinan itu menjadi hal yang utama dan wajib bagi setiap ASN. Sebab, dirinya menilai bahwa kedisiplinan menjadi modal seorang ASN yang juga memiliki fungsi dalam melayani masyarakat. Karena jika disiplin sudah dipenuhi, hal itu akan berimplikasi pada pelayanan publik akan menjadi lebih bagus. Dan setiap waktu, dirinya selalu menegaskan kepada ASN agar patuhi UU.
“Ketika ASN memahami dan patuh pada UU, maka tidak terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan pungutan liar (pungli). Dengan begitu, dilingkungan Pemkab Malang nantinya bisa bersih dari korupsi, dan harus dipatahkan budaya korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sanusi jugamenyampaikan, bahwa dirinya meminta agar semua ASN di Pemkab Malang bisa berpedoman pada kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas. Dan hal itu bisa dijalankan dengan baik, tentunya akan jauh pada tindakan korupsi. Oleh karena itu, dirinya akan terus melakukan kegiatan pembinaan kedisiplinan ASN yang nanti leader sektornya Inspektorat dalam memberikan pembinaan.
“Kami berharap tidak ada lagi pengaduan masyarakat terkait pungli yang dilakukan oknum ASN Pemkab Malang. Karena tindakan pungli tersebut merupakan pelanggaran dan masuk pada rana korupsi,” paparnya. [cyn.wwn]

Tags: