Sebanyak 322 Desa di Kabupaten Sidoarjo Wajib Memiliki Perpustakaan

Para Kades dan Kepala Sekolah di Kec Sedati mendapat sosialisasi penyelenggaraan perpustakaan dari Disperpusip Kab Sidoarjo. [alikus]

Sidoarjo, Bhirawa
Perpustakaan kini menjadi urusan wajib pemerintahan di semua daerah. Di Kabupaten Sidoarjo, dikuatkan lagi dengan terbitnya Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, Agus Sujoko SH, mengingatkan kepada 322 desa dan 31 kelurahan di Kab Sidoarjo, maupun pihak sekolah yang hingga sekarang ini belum memiliki perpustakaan, supaya segera membentuknya.
“Masalah Perpustakaan kini menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan. Karena tujuannya yang sangat strategis. Yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Agus, Senin (25/10) kemarin, saat mewakili Kadisperpusip Sidoarjo, Ridho Prasetyo SSTP, kepada 70 peserta kegiatan sosialisasi penyelenggaraan perpustakaan, yang digelar di Pendopo Kec Sedati.
Bagi desa/kelurahan yang belun memiliki Perpustakaan, kata Agus, supaya segera mengalokasikan anggarannya, lewat Musrenbang. Sesuai aturan pasal 16 Nomor 16 tahun 2019 Perda penyelenggaraan Perpustakaan Kab Sidoarjo.
Demikian juga pihak sekolahan. Mereka juga bisa mendirikan Perpustakaan sekolah lewat anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Buku-buku yang disediakan, diharapkan akan bisa mendukung mata pelajaran siswa di sekolah.
Data yang ada di Dinas Perpusip Kab Sidoarjo, saat ini jumlah SD/MI yang sudah memiliki perpustakaan ada sebanyak 536. Untuk SMP/MTs ada sebanyak 219, dan untuk desa/kelurahan ada sebanyak 154.
Namun demikian, dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah perpustakaan yang sudah sesuai standart adalah, untuk SD/MI ada 54 perpustakaan, SMP/MTs ada 20 perpustakaan dan SD/kelurahan ada 36 Perpustakaan. Agar penyelenggaraan perpustakaan bisa optimal, pihak Disperpusip Sidoarjo siap memberikan layanan Bimtek kepada para petugas Perpustakaan.
“Supaya petugas bisa menjadi kreatip dalam memberikan layanan kepada pembaca. Maka pihak Dinas Perpustakaan siap memberikan pelatihan bila dibutuhkan,” kata Agus.
Dikatakan Agus, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kab Sidoarjo ini, ditetapkan pada 14 November 2019 lalu. Selain di Kec Sedati, sosialisasi akan Perda ini akan dilanjut di Kec Waru, pada 27 Oktober. Di Kec Gedangan pada 28 Oktober. Di Kec Buduran pada 2 November, di Kec Taman pada 4 November dan di Kec Tanggulangin pada 10 November.
“Peserta kegiatan ini diantaranya para Kades, Kepala SD/MI dan SMP/Mts,” ujarnya. [kus]

Tags: