Sebelas Kasus Pidana Pemilu Telah Diproses Hukum

Andi Muhammad Taufik

Andi Muhammad Taufik

(Satu SPDP Pelanggaran Pemilu Belum Diterima Kejaksaan)
Kejati Jatim, Bhirawa
Sebanyak 11 tersangka dan  terdakwa pelanggaran tindak pidana Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah diproses oleh pihak berwajib. Dalam pantauannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima berkas  kasus-kasus tersebut. Namun, ada satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) belum sampai ke tangan Kejati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum menerangkan, pihaknya memang telah menerima 11 data nama tersangka pelanggaran tindak pidana Pemilu dari Bawaslu.
“Data yang sudah masuk ke sentra Gakkumdu Kejaksaan ada 11 orang tersangka. Namun, satu tersangka lagi belum ada SPDPnya,” katanya, Selasa (22/4).
Dijelaskannya, adapun satu tersangka yang belum ada SPDPnya yakni M Taufiq Usman dari Sampang Madura yang merupakan Caleg partai Gerindra. Mengetahui suaranya kalah dalam Pemilu, dirinya bersama saudarnya membawa lari kotak suara yang telah disegel dan disimpannya di rumahnya.
“Adapun Pasal yang disangkakan pada satu tersangka yang SPDPnya belum masuk itu, yakni Pasal 311 dan 313 UU No 8 tahun 2012,” urai Romy.
Menurutnya, dari sebelas data tersangka pidana Pemilu ada yang sudah putus dan sudah ada SPDPnya. Sedangkan untuk M Taufiq, pihaknya mengaku belum menerima dan masih menunggu SPDPnya agar segera diproses.
“Kami tetap menunggu SPDP dari pihak kepolisian. Barulah setelah ada, akan kami proses,” ungkapnya.
Adapun tersangka tindak pidana Pemilu yang ada di sentra Gakkumdu Kejaksaan adalah Ir.Moch.Syamsul Arifin Caleg DPRD jatim Dapil V no urut 1 dari partai Hanura. Ia didakwa melanggar Pasal 89 huruf d Jo Pasal 301 ayat (1) UU no 8 tahun 2012 yang telah diputus dengan pidana penjara 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dan jaksa menyatakan banding.
Sedangkan, untuk Muhammad Muji Mulyono Caleg dari partai PKB no urut 5 dari DPRD Malang masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Adapaun proses persidangan atas dirinya yakni dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.
Untuk dua tersangka telah dinyatakan P 21 (berkas sempurna dan siap diajukan ke pengadilan red) adalah Ir Edy Prayitno caleg DPRD Kota Malang dari PKPI dan Dr Christea Frisdintara caleg DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat.
“Sedangkan lainnya masih di pihak kepolisian sebagai penyidiknya,” terang mantan Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi di Kejari Jambi.
Untuk ke empat yang masih di penyidik polisi adalah Dodik Herdianto, Prof dr Ali Maschan Moesa anggota DPR RI dari PKB, Ahmad Andi dan Tyas Indah Iskandar dari caleg DPRD Malang Partai Golkar, Hanik Dwi Martia kades Tanjung Tirto Singosari Malang serta Khoirul tim pemenangnan caleg DPRD prop Jatim dari PKB atas nama Bahrul Alam.
“Data ke empatnya sudah ada pada kami. Namun, kesemuanya masih disidik oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. {bed]

Tags: