Sebelum Diserahkan DPR RUU Pemilu Diuji Publik

RUUKota Malang, Bhirawa
Uji Publik Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), terus dilakukan oleh Dirjen Pemerintahan dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum RUU itu diserahkan ke DPR RI.
Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, kepada sejumlah wartawan, di Hotel Atria Malang, Senin (15/8) kemarin menjelaskan RUU Pemilu masih membutuhkan banyak masukan dari masyarakat.
Karena itu uji publik, terus dilakukan agar RUU ini, mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Kita meminta masukan dari para tokoh dan para ilmuan di Kota Malang untuk uji publik. Kota Malang merupakan terbesar kedua di Jawa Timur dan banyak memiliki akademisi, yang mumpuni dibidang itu,”ujar Budi Prasteyo.
Sementara itu, Wakil Walikota Malang Sutiaji, menyatakan, pihaknya berharap hasil uji publik RUU Pemilu di Kota Malang ini, memiliki dampak yang positip terhadap RUU Pemilu.
“Kami berterima kasih Kota Malang ditempati sebagai tempat uji Publik, namun yang harus diperhatikan karena RUU Pemilu ini baru, harus dikaji secara detail sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,”ujar Sutiaji.
Ia menerangkan banyak persoalan yang krusial di RUU Pemilu, karena itu titik tekanya harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat. Sebab, aturan mengenai Pemilu ini berkaitan dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Sutiaji menambahkan, banyaknya  tarik ulur seputar sistem Pemilu legislatif seperti sistem terbuka dengan dipilih langsung atau menggunakan sistem tertutup yakni calon dipilih partai politik merupakan agenda yang harus dibahas dalam momen uji publik itu.
“Karena itu kami di daerah berharap, jika nanti aturan ini tidak membingungkan kami yang ada di daerah,”pungkasnya. [mut]

Tags: