Sebulan Server e-KTP di Sampang Rusak

Aktivitas di kantor Dispendukcapil Kabupaten Sampang

Aktivitas di kantor Dispendukcapil Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Satu bulan lebih server e-KTP rusak di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang, hal ini mengakibatkan 570.000 warga yang telah merekam e-KTP, tidak bisa terkoneksi dengan data pemerintah pusat. “Kondisi tersebut berakibat mundurnya waktu dari target awal penyelesaian e-KTP pada bulan September 2016,” kata H. Moh Suhri kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Rabu (5/10).
Menurut H. Moh Suhri rusak Server e-KTP di 14 Kacamatan se-Kabupaten Sampang ini, juga terjadi di semua Kabupaten se-Indonesia, bahkan Kabupaten tetanggapun seperti kabupaten Pamekasan, Bangkalan dan Kabupaten Sumenep mengalami hal yang sama. Rusaknya server tersebut kami sudah menerima informasi dari pemerintah pusat jika server saat ini masih dalam perbaikan.
“Hingga hari ini data yang sudah terekam di Kabupaten Sampang sudah mencapai 570 ribu, namun hal itu masih belum terkoneksi dengan data di pemerintah pusat, selain kendala server yang masih dalam perbaikan, minimnya ketersedian blangko juga menjadi kendala keterlambatan proses cetak E-KTP, karena pengadaan blangko menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas H. Moh Suhri.
“Kami berharap pada masyarakat untuk memahami kendala yang ada, sehingga jika ada keterlambatan pelayanan hal itu murni karena ada kendala persoalan teknis yang hingga saat ini masih dalam perbaikan. Terjadinya kendala teknis tersebut membuat target penyelesaian awal pemerintah pusat pada bulan September 2016, dimundurkan menjadi pertengahan tahun 2017,” kata Suhri.
Hal senada juga diungkapkan Sutrisno kepala bidang (Kabid) pendaftaran penduduk Dispendukcapil Sampang. Berdasarkan data di Dispendukcapil Sampang hingga saat ini warga yang sudah memiliki E-KTP mencapai 86 ribu, sedangkan yang sudah melakukan perekaman 570 ribu, sedangkan yang wajib memiliki e-KTP warga se-Kabupaten Sampang totalnya kurang lebih 771 ribu jiwa. [lis]

Rate this article!
Tags: