Sebut Dewan Khianati Pancasila, Kuasa Hukum Karaoke Dilaporkan Polisi

Tampak Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto bersama Anggota DPRD Kota Blitar saat melaporkan Kuasa Hukum Maxi Brillian atas dugaan pelecehan Lembaga DPRD ke Polres Blitar Kota. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Akibat tuduhan anti Pancasila yang dilontarkan kuasa hukum karaoke Maxi Brillian kepada DPRD Kota Blitar, secara resmi DPRD Kota Blitar telah melaporkan kuasa hukum Tempat Karaoke Maxi Brillian. Surpriarno ke Polres Blitar Kota, Senin (8/1) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan Supriarno dianggap melecehkan lembaga DPRD karena menyebut DPRD Kota Blitar menghianati Pancasila dalam memberi rekomendasi kepada Pemkot Blitar terkait penutupan tempat karaoke Maxi Brillian.
Ungkapan tersebut disampaikan Supriarno dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/1) kemarin.
Bahkan dalam pelaporannya ke Polres Blitar Kota ada enam Anggota DPRD Kota Blitar yang ikut datang ke Polres Blitar Kota untuk menyampaikan laporan secara resmi.
“Atas nama lembaga kami melaporkan seseorang berinisial S, yang menurut teman-teman Fraksi menyinggung dan mendiskreditkan lembaga DPRD Kota Blitar saat aksi unjuk rasa,” kata Totok Sugiarto.
Selain itu hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, menganggap hal ini adalah sebuah pelecehan terhadap lembaga negara. Sehingga para Ketua Fraksi dan Pimpinan sepakat melaporkan kejadian ini agar kedepan tak terulang kejadian serupa.
“Rekomendasi yang dilakukan DPRD Kota Blitar sudah sesuai dengan norma hukum. Bahkan rujukan kami dari Perda nomor 1 tahun 2017 bahwa semua kegiatan yg melanggar norma kesusilaan harus diberi sanksi. Apalagi Pancasila ini kan dasar dari semua dasar hukum. Kalau menyebut kita seperti itu berarti kan menyamakan kita dengan organisasi terlarang,” terang Nuhan, dimana dalam laporanya DPRD Kota Blitar membawa bukti berupa dokumen proses pemberian rekomendasi dan bukti video saat terlapor menyatakan DPRD Kota Blitar anti Pancasila.
Secara terpisah saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Supriarno tak mempermasalahkan pelaporan dirinya oleh DPRD Kota Blitar, menurutnya tudingan yang diarahkanya kepada wakil rakyat tersebut didasari fakta. Bahkan menurutnya DPRD disebut secara sepihak memberikan rekomendasi tanpa mendengar pendapat dari manajemen MB.
“Bagus itu, kita uji bersama-sama. Saya kemarin tidak sedang berorasi atau sekedar ngomong. Saya justru sedang berargumentasi dan saya serius,” kata Supriarno melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetya mengatakan kasus tersebut sudah diterima oleh Polisi, dan kini petugas kini sedang mendalami kasus pelaporan dugaan pelecehan lembaga Negara tersebut untuk segera melakukan penyelidikan. “Laporan sudah kami terima secara resmi untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” pungkas Dodit. [htn]

Tags: