12.471 Perpu Pusat Segera Dirombak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah akan merombak 12.471 peraturan untuk mengharmonisasikan dan menyederhanakan birokrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan dan menjadi insentif non fiskal bagi dunia usaha dan investor.
Menteri PPN Sofyan Djalil  mengatakan, selama 10 tahun terakhir belasan ribu peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat  tidak melalui rencana yang komprehensif dan terpadu antar sektor. Akibatnya, banyak regulasi yang tumpang tindih dan hanya mengulang regulasi sebelumnya. Belum lagi, kontradiksi acapkali ditemukan karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur sektor yang sama, namun dengan mekanisme yang berbeda. “Regulasi yang banyak ini telah menimbulkan biaya ekonomi yang sangat mahal,” ujarnya dalam peluncuran Strategi Nasional Reformasi Regulasi di Jakarta, Selasa (6/10).
Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional)/Bappenas, lanjut Sofyan, akan meminta Kementerian/Lembaga teknis untuk mengkaji kembali peraturan yang telah diterbitkan selama 10 tahun terakhir. Hasil dari pengkajian masing-masing Kementerian/Lembaga itu, akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, dengan arahan Presiden, Bappenas akan memimpin deregulasi belasan ribu peraturan tersebut untuk jangka panjang. “Yang 154 deregulasi peraturan di paket kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian baru, sebagian kecil dari ribuan regulasi,” ujarnya.
Setelah upaya deregulasi jangka panjang dimulai, Sofyan mengatakan, paling tidak setiap satu tahun, sebanyak 50 persen dari total peraturan pemerintah dapat disederhanakan. Dari 12.471 peraturan pemerintah pusat, paling banyak adalah 8.331 peraturan tingkat menteri, 2.446 Peraturan Pemerintah, 2.258 Peraturan Presiden, 1.550 Keputusan Presiden, 247 Instruksi Presiden, 48 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan 916 Undang-undang. Tidak hanya peraturan dari pemerintah pusat, namun Bappenas juga menemukan 28.752 peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah selama 10 tahun terakhir.Puluhan ribu peraturan daerah tersebut, juga akan disederhanakan oleh Bappenas, dengan koordinasi pemerintah daerah.
Mengutip data Indikator Tata Kelola Pemerintahan Seluruh Dunia atau Worldwide Governance Indicators (WGI), kualitas regulasi Indonesia hanya 46 persen atau berada di bawah Filipina 52 persen, Thailand 58 persen, Malaysia 72 persen, Brunei Darusallam 83 persen, dan Singapura 100 persen.

Paket Kebijakan Ekonomi III
Sementara itu Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, kemungkinan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi III, Kamis (8/10). “Mungkin Kamis pekan ini,” kata Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/10).
Ia mengakui, kemungkinan kebijakan terkait harga BBM dan upaya mengatasi daya beli masyarakat akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi itu. “Yang jangka pendek masih untuk mengatasi masalah daya beli masyarakat, dan masalah pangan,” katanya.
Sementara yang jangka menengah, diarahkan untuk kemudahan berinvestasi. “Stimulus yang diminta pengusaha itu, terkait pajak dan kemudahan dari sisi regulasi,” katanya.
Sementara itumengenai hubungan Presiden dan Gubernur BI, Teten mengatakan tidak ada masalah. Keduanya selama ini cukup intensif membahas perkembangan ekonomi terkini. “Saya kira antara pemerintah dan BI memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Pemerintah fokus  dalam kebijakan-kebijakan fiskal, sementara BI dalam kebijakan moneter,” katanya.
Ia menyebutkan, kurs rupiah yang sekarang tertekan dan dollar AS menguat merupakan wilayah BI. “Di kebijakan fiskal, sekarang Presiden memikirkan insentif-insentif untuk bisa mendatangkan investor ke dalam negeri supaya kebutuhan valas yang besar untuk impor BBM dan pangan misalnya bisa dipenuhi,” katanya.
Menurut dia, ada pembagian wilayah yang cukup tegas antara pemerintah dan BI.  Meskipun BI independen, antara Presiden dan Gubernur BI sering bertemu untuk memberikan pandangan satu sama lain. Karena keduanya harus sejalan. Karena yang dikelola adalah ‘perahu’ yang sama,” kata Teten. [ira,ins]

Rate this article!
Tags: