Sediakan Rp5 Miliar untuk Restorasi Gedung Eks Residen Besuki

Tim peneliti cagar budaya Trowulan Mojokerto saat mengunjungi salah satu gedung kuno bersejarah di Situbondo baru baru ini. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Gedung eks residen Besuki Kabupaten Situbondo yang merupakan gedung peninggalan kolonial Belanda dalam waktu dekat ini akan segera dipugar dengan kucuran dana sebesar Rp 5 miliar.
Kepastian itu disampaikan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Sabtu (26/8). Keuangan untuk pemugaran tersebut, menurut Bupati Dadang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo tahun 2018 mendatang.
Bupati Dadang mengaku, dana tersebut sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2016 lalu namun karena saat itu tidak izin dari Mabes Polri sehingga belum bisa direalisasikan program pemugaran tersebut.
“Sampai saat ini rekom dari Mabes Polri masih belum kunjung turun. Tapi kami sangat optimis rekom itu akan secepatnya di kirim ke Situbondo,” ujar Bupati Dadang.
Menurut Bupati Dadang, sedikitnya ada dua poin penting yang dituangkan dalam nota kerja sama antara Pemkab dengan jajaran Polres Situbondo (mewakili Mabes Polri).
Pertama, sebut orang pertama di lingkungan Pemkab Situbondo itu, uang sebesar Rp 5 miliar itu akan di anggarkan untuk program restorasi. “Untuk program kedua, bangunan itu itu dianggarkan untuk untuk kepentingan publik,” terang Bupati Dadang.
Mantan advokat itu menambahkan, semua yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Situbondo murni untuk menyelamatkan aset daerah berupa bangunan  kuno. Oleh karena itu, Bupati Dadang berharap, program ini akan menjadi langkah awal menjaga keberadaan bangunan cagar budaya yang dimiliki Situbondo.
“Untuk itu, Pemkab Situbondo akan menindaklanjuti pendataan yang saat ini sedang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya  (BPCB) Jatim  dengan membentuk tim ahli dari daerah,” tegasnya.
Bupati dua periode itu menuturkan, untuk melakukan langkah awal pemugaran, Pemkab Situbondo hingga kini masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan tim BPCB Jatim.
Sebab, aku Bupati Dadang, hingga saat ini laporan pendataan dari Tim BPCB Jatim itu belum disampaikan kepada dirinya selaku pimpinan Pemkab Situbondo.
“Belum ada laporan hasil pendataan dari dinas terkait kepada saya,” kata Bupati Dadang.
Sementara itu, Irwan Rakhday, Sekjen Dang Acarya (Dewan Perjuangan dan Advokasi Cagar Budaya) mengatakan, Pemkab Situbondo berkewajiban untuk segera merealisasikan terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kota Santri. Aturan ini, lanjut Irwan, mengacu kepada UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 serta Perda  Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah.
“Ini kan sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (perbup). Salah satu butirnya adalah pembentukan TACB,” terang Irwan Rakhday.
Jika TACB Situbondo bisa terwujud,  sambung Irwan, maka itu akan membantu upaya penyelamatan cagar budaya yang ada di Kabupaten Situbondo kedepan. Yang pasti, ujar Irwan, semua elemen baik Pemkab maupun masyarakat harus bersinergi dan secara intensif melakukan komunikasi untuk menjalankan amanat UU tersebut.
“Sebab sudah lama Pemkab Situbondo berada dalam kondisi darurat cagar budaya,” pungkas Irwan. [awi]

Tags: