
foto ilustrasi
Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Melalui aturan tersebut, tepatnya di pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Aturan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa sejatinya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. Begitupun, dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Berbicara kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud terkait pemotongan tunjangan profesi guru tersebut, idealnya perlu memiliki beberapa alasan dasar yang logis dan rasional. Pertama, apakah pemotongan tunjungan profesi guru yang mengajar di SPK tersebut dihentikan karena ketersediaan dana pemerintah karena terdampak Covid-19?. Kedua, apakah guru-guru yang mengajar di sekolah SPK ini harus dimasukkan pada kategori tidak layak untuk mendapat tunjangan. Point kedua ini setidaknya perlu mendapat evaluasi bahwa bisa jadi banyak para guru yang mengajar di SPK ini justru malah memiliki mutu tinggi.
Asri Kusuma Dewanti
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang