Segera Kirim Surat Usulan Pemberhentian Bupati Tulungagun

Agus Budiarto

Tulungagung, Bhirawga
DPRD Tulungagung akan segera mengirim surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2013-2018 pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Pengiriman surat ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tulungagung yang telah mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-208 pada Jumat (26/1) malam lalu.
“Seharusnya setelah tiga hari diumumkan kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat ke Mendagri melalui Gubernur,” Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto SE Ak, pada Bhirawa Selasa (30/1)..
Agus Budiarto menyatakan saat ini menjadi urusan Sekretariat DPRD Tulungagung untuk sesegera mungkin mengirimkan surat tersebut ke Mendagri.
“Kan sudah diparipurnakan. Tinggal menindaklanjuti dengan pengiriman surat pada Mendagri dan biasanya itu dilakukan tiga hari setelah rapat paripurna. Apalagi ini terkait dengan Plt Bupati nanti,” tandasnya.
Politisi asal Partai Gerindra ini mengungkapkan surat usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang menandatangani adalah Ketua DPRD Tulungagung. Bukan semua pimpinan DPRD Tulungagung.
“Kepemimpinan di DPRD kolektif kolegial jadi yang menandatangani cukup Ketua DPRD Tulungagung,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, menyatakan sedang memproses tindaklanjut dari paripurna DPRD Tulungagung yang didalamnya diumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2013-2018.
“Kami saat ini sedang memproses surat usulan tersebut yang akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Sesuai SE Gubernur Jawa Timur No. 131/21723/011.2/2017 tentang Pengusulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Yang Habis Masa Jabatannya, menurut Budi Fatahillah, penyampaian usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang habis masa jabatannya ke Mendagri melalui Gubernur Jatim dilakukan dua bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Seperti diketahui duet kepemimpinan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 April 2018 mendatang.
Namun mereka berdua tidak akan menghabiskan masa jabatannya sampai 20 April 2018, karena sebagai pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung 2018 diharuskan cuti saat perhelatan kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018.
Selanjutnya Budi Fatahillah menuturkan, dalam penyampaian usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di haruskan memenuhi empat syarat. Yakni, surat Ketua DPRD Tulungagung mengenai usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung , Keputusan DPRD Tulungagung tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Berita Acara tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dan Risalah Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
“Syarat-syarat itu semua harus diberikan pada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur dalam penyampaian usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2013-2018,” paparnya. (wed)

Tags: