Segera Perbaiki Rendahnya Retribusi Parkir Kota Batu

Petugas Dishub Kota Batu saat melakukan sidak di titik parkir yang ada di Alun- Alun Kota Batu, Kamis (10/6).

Kota Batu,Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa titik parkir di Kota Batu, Kamis (10/6). Inspeksi ini dilakukan dalam upaya memperbaiki pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Apalagi jelang semester kedua 2021 ini pendapatan retribusi parkir hanya tercapai 1,4 persen.

“Kita ajak para staf untuk mengetahui titik- titik parkir potensial yang selalu ramai. Dan di titik- titik ini akan kita instruksikan untuk memberikan pengawasan yang optimal,”ujar Kepala Dishub Batu, Imam Suryono saat ditemui di Balai Kota Batu, Kamis (10/6).

Ia menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan bagi para jukir ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran setoran akibat adanya jukir nakal. Saat ini Dishub Batu hanya memiliki enam petugas yang menjadi pengawas jukir Kota Batu. Angka ini dinilai sangat kurang jika dibanding dengan jumlah jukir se Kota Batu yang mencapai sekitar 300 orang.

“Karena itu kami akan tambah jumlah pengawas jukir 11-16 orang,” jelas Imam.

Penambahan SDM pengawas sangat penting karena berdasarkan pengamatan di lapangan oleh timnya selama ini banyak oknum jukir yang tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.

Adanya temuan ini menjadi faktor utama lemahnya retribusi parkir di tepi jalan. Selain menambah tim pengawas jukir pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) seperti Kejari dan Polres Batu. Selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja sama akan membentuk tim gabungan yang turun menindak jukir nakal secara langsung.

Setelah dilakukan penandatangan MoU, tim gabungan ini akan sering turun ke lapangan untuk meninjau para jukir. Jika ditemukan ada jukir nakal seperti tidak memberi karcis pada penyelenggara secara otomatis akan langsung memberikan tindakan tegas dengan mencabut kartu KTA.

Diketahui, dari laporan realisasi APBD Kota Batu tahun 2021 di triwulan dua atau pertengahan tahun, retribusi parkir di tepi jalan menjadi pemasukan paling rendah dibanding retribusi lainnya. Sehingga menjadi perhatian tersendiri bagi Kepala Daerah dan Legislatif.

Saat ini dalam catatan pemkot, Ia pajak PBB ada peningkatan signifikan. Pada minggu ini sudah tercapai Rp 4,1 miliar dari targetnya yang sebesar Rp 14,7 miliar. Kemudian BPHTB tercapai Rp 10,8 miliar dari total target Rp 43,3 miliar.

Sementara, untuk retribusi parkir di tepi jalan dari target Rp 8,5 miliar hingga minggu ini hanya diangka Rp 112 juta atau masih 1,4 persen. Ini jadi retribusi paling kecil yang diterima pemkot.(nas)

Tags: