Segera Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi IPAL RPH Jalani Tahap II

Tersangka dugaan korupsi IPAL di RPH Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/8). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, Rabu (2/8).
Dengan ditahap II kannya tersangka dalam kasus ini, dipastikan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta ini bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka, yakni Ketua Pengadaan Barang Sunaryo dan Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya Lutfia Rachmad.
Sebelum menjalani proses pelimpahan tahap II, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menahan keduanya pada April 2018 lalu. Mereka mendekam di sel tahanan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Hari ini (Kamis kemarin) tahap II nya. Secepatnya kita pemberkasan dan segera limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie, Kamis (2/8).
Dalam kasus ini, lanjut Lingga, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya mengenai kerugian negara, Lingga menjelaskan dalam kasus ini pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sayangnya pengerjaan proyek tersebut tidak seusai bestek (aturan). Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL, dikucurkan dana sebesar Rp 600 juta. “Untuk kerugian negara dari kasus IPAL ini, penyidik masih menemukan besaran Rp 200 juta,” tegas Lingga.
Sebagaimana diberitakan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018.
Dari penyidikan tersebut, penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka yakni Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. [bed]

Tags: