Segera Tahap II, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Ahmad Dhani

Kombes Pol Frans Barung Mangera

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengirimkan surat panggilan pertama pada musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Pemanggilan itu berkaitan dengan upaya pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik yang sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan.
Rencananya, penyidik polisi segera melimpahkan Ahmad Dhani beserta dengan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan yang pertama pada Ahmad Dhani.
“Hari ini (Senin kemarin, red) sudah dilayangkan surat panggilan pertama pada yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red),” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (7/1).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan, meski tidak ada batasan waktu kapan harus melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun pihaknya tetap akan mempercepat proses tersebut. Sebab, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.
“Kita akan percepat, tapi tetap secara prosedural. Kalau nanti pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, tentu akan kita layangkan panggilan berikutnya,” tambah AKBP Harissandi.
Sebelumnya, tim peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara yang menyeret musisi kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan sempurna pada Kamis (3/1). Keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka juga sudah dimasukkan oleh penyidik Polda Jatim ke dalam berkas perkara. Saat ini Kejati Jatim tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim.
Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8) tahun lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. [bed]

Tags: