Segera Terwujud, Perlindungan Asuransi Parkir Kendaraan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Perlindungan kendaraan yang parkir di wilayah Surabaya dengan asuransi bakal segera terwujud. Klausul perlindungan ini telah masuk dalam Raperda Pengelolaan Parkir yang tengah digodok bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya dan saat ini sudah mencapai tahap final.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Parkir Junaidi mengungkapkan bahwa keberadaan asuransi kepada para pengguna jasa parkir di Kota Surabaya saat ini menjadi sebuah kebutuhan yang penting.
“Karena begini, sebagai konsumen maka para pengguna jasanya ini perlu untuk mendapatkan haknya dengan maksimal. Salah satunya ya berupa asuransi itu,” kata Junaedi, Senin (7/5).
Junaidi menegaskan klausul perlindungan kendaraan yang diparkir dengan asuransi telah pasti masuk dalam draft Raperda.
“Sehingga, dengan keberadaan wacana asuransi tersebut maka tentunya kami dari DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi langkah itu dan berharap bisa direalisasi sesegera mungkin,” tambah politisi Partai Demokrat itu.
Ditemui seusai melakukan dengar pendapat, Wakil Ketua Pansus Perda Pengelolaan Parkir Agustin Poliana memastikan bahwa bahasan yang dilakukan bersama dengan Dishub Kota Surabaya sudah selesai. “Sudah selesai semua. Sudah final. Sekarang tinggal menunggu dari Gubernur Jatim saja,” kata Agustin.
Terkait dengan poin asuransi yang tertuang pada Raperda, politisi PDIP ini memastikan bahwa hal itu akan tetap terwujud. Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot Surabaya maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.
“Untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap. Baik kehilangan maupun kerusakan,” kata Agustin. [gat]

Tags: