Sehari Menjabat, PJ. Sekda Lumajang Menyoal Kedisiplinan PNS

PJ Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono ketika memimpin apel pagi dihalaman Kantor Bupati.

Lumajang, Bhirawa
Baru sehari menjabat sebagai Pj Sekda Lumajang, Agus Triyono, langsung menyoal kedisplinan di kalangan ASN/PNS kabuaten Lumajang.
Dalam apel pagi di halaman kantor bupati, PJ Sekda Agus Triyono menekankan bakal melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal, terkait SDM dan kewenangan serta aturan kedisiplinan bagi para PNS dan honorer.
“Bakal diaktifkan sanksi ketika tidak tertib untuk Apel Pagi, termasuk pula masalah tertib keuangan yang bersumber dari retribusi pajak.,” tegas Agus ketika memimpin Apel rutin pagi ,(8/1), kapada seluruh ASN dan pegawai yang hadir pada Apel itu.
Ditekankan pada Pj Sekda, pada Apel berikutnya para ASn untuk tidak lagi mbolos sebab menurutnya jika terjadi tidak akan memberikan toleransi dan akan dievaluasi bagi yang melanggarnya.
“Tidak ada alasan lagi bagi ASN, yang PNS maupun yang non PNS tidak mengikuti apel pagi, tidak boleh ada izin terlambat, kalau izin terlambat berarti harus melakukan apel sendiri, untuk itu, diharapkan semua ASN dapat mengikuti Apel Pagi dengan rutin,” ujarnya.
Bahkan sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melakukan izin untuk tidak mengikuti apel, dengan dianggap tidak masuk kerja, kecuali yang bersangkutan tersebut benar benar sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Meskipun Kabupaten Lumajang telah menguji coba presensinya bagi para ASN dengan aplikasi Siperlu , namun menurutnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan, tetapi mereka (ASN ) juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Apel sebagai bentuk kedisiplinan juga.
“Untuk ASN non PNS ketidak-hadiran dalam pelaksanaan Apel, ditoleransi maksimal 4 kali dalam satu bulan,” imbuhnya.
Selain kedisplinan , PJ Sekda juga menekankan tentang keuangan pajak maupun retribusi. Agus Triyono, mewanti-wanti, kepada jajaran OPD atau staf yang menangani keuangan atau retribusi, untuk bekerja dengan baik dan benar, sebab penyalahgunaan keuangan tersebut dinilai sebagai kesalahan yang fatal dan ada sanksi berat.
“Kesalahan paling berat, apabila penyalahgunaan keuangan hasil retribusi pajak dan sejenisnya, untuk itu, pemakaian keuangan berkaitan tugas pokok dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi merupakan pelanggaran paling berat, karena dapat merusak citra OPD yang menangani pajak dan retribusi, tidak ada ampun, terkait dengan pemakaian keuangan yang menangani pajak dan retribusi,” jelasnya.
Jika terkait persoalan tersebut menurut Agus, Pemerintah Daerah tidak akan mentolerir apapun backgroundnya, karena hal itu akan mempengaruhi citra Pemerintah Kabupaten Lumajang,yang berdampak pada image kepercayaan masyarakat selain itu melanggar hukum yang berlaku.
“Kepercayaan ibarat uang, susah memperolehnya, tetapi gampang hilangnya,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: