Sejahterakan ASN, Situbondo Belajar ke Sidoarjo

Kabid Pengembangan dari BKD Sidoarjo, menjelaskan pada rombongan Banggar Kab Situondo, pelaksanaan TPP selama ini di Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Untuk mensejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, rombongan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab Situbondo, Jumat (19/1) lalu datang ke Kab Sidoarjo, melakukan study banding soal pelaksanaan program Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut Ketua rombongan Banggar DPRD Kab Situbondo, Basori Sonhaji, Kab Situbondo berencana memberikan TPP kepada ASN disana. Maka perlu mencontoh Kab Sidoarjo yang lebih dulu memberikan TPP pada ASN nya.
”Nanti TPP di Kab Situbondo, peraturannaya akan diwujudkan dalam bentuk Perda,” kata Basori, saat diterima Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kab Sidoarjo, DR Heri Susanto, di ruang rapat Delta Karya Setda Sidoarjo.
Untuk melakukan kajian soal pelaksanaan TPP ini, kata Basori, pihaknya juga melakukan kajian ke Kota Surabaya, yang juga sudah menerapkan TPP bagi ASN nya.
”Semoga tujuan kami ini nanti akan ada hasilnya,” kata Basori.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kab Sidoarjo, Heri Susanto menjelaskan, kalau pelaksanaan TPP di Kab Sidoarjo diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pelaksanaan TPP yang sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu itu, dimaksudkan untuk memotivasi kinerja para ASN yang berada di 48 OPD di Kab Sidoarjo.
Secara teknis juga disampaikan Kabid Pengembangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Happy Setya Ningtias SH, kalau pelaksanaan TPP ini sebenarnya merupakan suatu kewajiban yang dikeluarkan MENPAN RB maupun KPK. Dengan adanya TPP, maka diharapkan daerah tidak lagi mengeluarkan honor-honor yang bersifar abu-abu bagi ASN nya. ”Kecuali honor bagi tim anggaran,” kata Happy.
Disampaikan kalau pemberian TPP ini bagi tiap ASN tidaklah sama. Tapi berdasarkan atas beban kerja. Dan untuk bisa menerima TPP ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ASN. Misalnya kehadirannya yang dibuktikan dengan finger print (FP) dan tiap hari harus membuat laporan dalam bentuk Sistim Kerja Pegawai (FKP).
”Yakni mengisi laporan, apa yang tiap hari sudah dikerjakan, kemudian ditandatangi oleh atasan,” kata Happy. [kus]

Tags: