Sejak Putus Kontrak, Kini Mal Ramayana Sewa ke Pemkot Malang

Mal Ramayana Alun-alun Malang.

Kota Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kota Malang telah memiliki hak penuh atas, bangunan yang dulu dikerjasamakan dengan PT. Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC), yang di dalamnya ada Mal Ramayana. Sejak tanggal 6 Novemver 2019 lalu, sudah tidak ada ikatan lagi antara Pemkot Malang dengan SIMC.
Anggota DPRD Kota Malang, H. Arif Wahyudi, memberikan apresiasi kepada Pemkot Malang, yang telah menuntaskan kontrak dengan SIMC selama 20 tahun. Saat ini seluruh tenan yang ada di bangunan tersebut merupakan hak Pemkot Malang.
“Ada solusi yang harus dicari, saat ini Pemkot Malang berhak menyewakan kepada Mal Ramayana maupun tenan yang lain. Sewa tersebut berjalan mundur dan seluruh tenan yang ada sudah menyepakati keputusan tersebut,” tutur Arif Wahyudi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, lebih jauh menyampaikan, sistem kontrak itu berlaku mundur. Karena Pemkot Malang harus menunjuk Appraisal, untuk menaksir berapa besar sewa yang harus dibayarkan oleh pihak penyewa.
“Jadi untuk sementara pihak Ramayana, masih tetap boleh berada ditempat tersebut, sembari menunggu berapa besar sewa yang harus diberikan kepada Pemkot Malang. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk itu,”imbuh Arif Wahyudi.
Pihaknya lantas menyampaikan, jika kedepan harus ada aturan yang jelas dan disepakati bersama. Salah satunya adalah dengan sistem sewa yang harus dibicarakan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Arif berharap, paling lambat akhir Januari taksiran harga sudah bisa ditemukan, ini sangat penting.
Karena menyangkut nasib ratusan karyawan Mal Ramayana, mereka harus tetap memiliki lapangan pekerjaan. “Sisi lain kita juga harus tetap mempertimbangkan aspek sosialnya, meskipun aspek bisnis juga dikedepankan. Dengan begitu maka Pemkot Malang juga akan mendapatkan masukan dari Mall Ramayana,” timpalnya.
Untuk itu, lajut Arif Wahyudi, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan Kepala Bagian Hukum Tabrani, Plt. Kepala Disperindag Wahyu Setianto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Subhan, untuk membahas rencana pengelolaan aset Pemkot Malang tersebut.
Sebelumnya, Sekda Kota Malang Drs Wasto ketika ditanya terkait nasib kerjasama kedua belah pihak. Ia menegaskan untuk sementara ini koordinasi masih diatur dan Kejaksaan diberitahukan terkait hal ini. Saat ini sudah ada titik temu.
Koordinasi dengan kejaksaan dilakukan untuk mencari solusi hukum yang harus dilakukan Pemda. Ketika si subjek hukum tidak dapat ditemui. Subjek hukum tersebut adalah PT Sadean pengelola Mal Ramayana Alun-Alun Malang.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (sekarang Barenlitbang) ini menegaskan, saat ini memang masalah sudad ditemui. Hanya saja Pemda memandang perlu melakukan koordinasi dan konsul hukum tersebut.[mut]

Tags: