Sejumlah Daerah di Jawa Timur Pastikan Telah Cairkan THR ASN

Sekda Kab Malang Didik Budi Muljono

Kota Kediri, Bhirawa
Sejumlah daerah di Jawa Timur memastikan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya(THR) bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) di wilayah masing-masing. Kota Kediri, kabupaten malang dan Kota Pasuruan memastikan telah mencairkan THR atau sering disebut gaji ke 14 pada Selasa(5/6) kemarin.
Di kota Kediri, THR bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dicairkan dengan cara ditransfer ke nomor rekening masing masing terhitung Selasa kemarin.
Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Kediri Apip Permana, jumlah total anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, jumlah besaran ini disediakan untuk 4897 ASN Pemkot Kediri.
” Semua ASN akan menerima gaji sebesar yg diterima pada bulan bulan biasa. Jadi mereka akan memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan tunjangan lainnya yang menyertai setiap bulannya.” terang Kabag Humas
Lebih lanjut, Apip juga menjelaskan untuk gaji ke 13 akan dicairkan atau diberikan pada bulan Juli mendatang, sedangkan besaran yang bakal diterima oleh ASN di lingkungan Pemkot Kediri secara keseluruhan juga sama dengan THR yang diberikan pada bulan ini.
“Gaji 13 ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya sekolah , dan akan diberikan pada awal Juli bulan depan. Untuk besaran yang diterima sama seperti besaran yang diperoleh ASN saat menerima THR. Total anggaran yg disediakan Pemkot sekitar 19,9 M.” jelasnya.
Sementara Pemkot Pasuruan juga mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN di lingkungannya per Selasa kemarin. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan Boedi Widayat menyatakan Pemkot Pasuruan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk THR.
“THR atau gaji ke-14 serentak sudah bisa diambil hari ini (kemarin,red). Alokasi anggaran kami mencapai Rp 12 miliar,” papar Boedi Widayat, Selasa (5/6).
Besaran anggaran tunjangan tahunan tersebut dibagikan kepada 3161 ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan. “Sebanyak 3.161 PNS menerima tunjangan tahunan. Tapi,untuk tenaga honorer tidak menerima THR. Hanya hanya menerima tambahan tunjangan kesejahteraan,” tandas Boedi Widayat.
Sedangkan Kabupaten Malang juga menegaskan mencairkan pada bulan Juni ini. Sedangkan gaji ke 13 kan dicairkan bulan Juli mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab setempat Didik Budi Muljono meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan melaksanakan sesuai dengan aturan.
“Kami meminta kepada Kepala OPD untuk memberikan tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya pemberian itu, yakni penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” ujar Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Selasa (5/6), kepada wartawan.
Selain PNS diberikan THR dan Gaji Ke 13, lanjut dia, guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.
Sedangkan untuk pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018 dengan pertimbangan di bulan Juli berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru.
“Penghasilan THR dan Gaji ke 13 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan Perundang-Undangan,” tegas Didik.
Ditambahkan, pelaksanaan pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Permenkeu Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke 13.
Sementara di Jombang, meski THR ASN sudah dicairkan Pemkab Selasa kemarin, namun 49 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dipastikan masih belum menerima THR.
Salah satu anggota DPRD Jombang yang juga merupakan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono mengatakan, DPRD Jombang masih belum menerima THR maupun gaji ke-13.
“Sampai hari ini DPRD (Jombang) belum menerima THR maupun gaji ke-13, tetapi berdasarkan aturan yang diterjemahkan di dalam Permenkeu nomor 54, nomor 52 dan sebagainya ini adalah sudah berjalan bertahun-tahun,” ujar Cakup Ismono, Selasa siang (05/06).
Cakup melanjutkan, selain itu, pejabat negara, kementrian maupun non kementrian, pensiunan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan sebagainya sudah teranggarkan di tahun 2018.
Masih menurut Cakup, di Kabupaten Jombang, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima telah dipesankan masuk dalam gaji ke-13 dan THR. Hal tersebut menurutnya, sudah tidak menjadi masalah. Untuk nominal THR bagi anggota dewan, ia mengaku belum tahu secara persis.
“Nanti tentu kita Banmuskan, berdasarkan hasil konsultasi maupun studi banding ke daerah lain,” imbuh Cakup.
Di tanya lebih lanjut apakah jumlah nominalnya sama dengan tahun sebelumnya, Cakup menjelaskan, kalaupun ada penambahan, hal tersebut karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 terkait dengan hak protokoler maupun hak keuangan DPRD yang mengalami kenaikan.
Ditanya lagi apakah dirinya setuju atau tidak jika anggota DPRD mendapatkan fasilitas THR, saat kondisi ekonomi masyarakat masih kurang membaik, ia menjawab, bukan soal setuju atau tidak, namun hal tersebut sudah di atur (dalam regulasi) dan sudah berjalan beberapa tahun lamanya. Ia pun berharap, THR tersebut bisa segera dicairkan.
Sementara itu, lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya sekitar pukul 14.56 WIB saat di konfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Eka Suprasetya menjawab, belum di terimanya THR oleh anggota DPRD tersebut lebih tergantung pada posisi pengajuan yang dilakukan oleh pihak Sekretaris DPRD.
“Tergantung Sekwannya mas, Sekwannya kan yang mengajukan, bukan dari kita. Kan yang mengajukan, itu Sekwan karena gaji dewan itu berada di sekretariat dewan, bukan di BPKAD atau SKPD,” kata Eka Suprasetya yang mengaku masih ada acara di luar Jombang.
Lebih lanjut Eka mengatakan, jika belum ada pengajuan dari pihak dewan (Sekwan), pihaknya belum bisa mencairkan THR tersebut.
Kemudian Eka menyambung, saat konfirmasi lanjutan sekitar pukul 15.01 WIB, bahwa ia melakukan pengecekan, THR DPRD Jombang sudah dicairkan, dan mekanismenya masuk ke rekening masing-masing anggota.
“Tadi sudah dibuatkan SP2D nya, hari ini sudah cair dan diberikan ke masing-masing rekening,” lanjut Eka.
Kata Eka, sekitar pukul 10.00 WIB, SP2D terkait THR DPRD Jombang sudah dimasukkan ke Bank Jatim. Kemudian katanya, Bank Jatim mentransfer THR tersebut ke masing-masing rekening anggota dewan.
“Bank Jatim yang mentransfer ke masing-masing rekening, sudah tanggung jawab Bank Jatim, bukan tanggung jawab BPKAD, jumlah totalnya kalau ‘ndak’ salah 199 juta rupiah,” katanya.
Kemudian, saat Bhirawa mengkonfirmasi kembali kabar ini kepada Cakup Ismono lewat sambungan Ponselnya sekitar pukul 15.05 WIB, Cakup yang melakukan pengecekan rekening pribadinya sekitar pukul 13.30 WIB, mengatakan belum ada uang THR yang masuk.
“Sudah saya cek tadi sekitar jam setengah dua (siang), (THR) nya belum masuk,” pungkas Cakup [Van.hil.cyn.rif]

 

Tags: