Sejumlah Raperda di Kabupaten Jombang Gagal Disahkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Joko Triono. [Arif Yulianto/ Bhirawa Jombang

Jombang, Bhirawa
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2018 diketahui gagal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Joko Triono diwawancarai wartawan, Rabu (26/12), Raperda gagal disahkan itu adalah Raperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Pengelolaan Sampah, Pemukiman dan Perumahan, Izin Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda tentang Jalan.
Raperda-Raperda yang gagal ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2018 tersebut diketahui telah masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 ini.
“Sebetulnya bukan gagal ya, tapi kita tunda untuk 2019, ada lima (Raperda) kalau ‘ndak’ salah,” ujar Joko Triono.
Meski demikian, Joko Triono melanjutkan, pada tahun 2019 nanti akan diprioritaskan pembahasan sejumlah Raperda seperti Raperda tentang perlindungan lahan pertanian.
“Terutama yang terkait dengan lahan sawah itu supaya tidak habis dibikin perumahan-perumahan, itu nanti akan kita utamakan dulu terus kemudian sama pengelolaan sampah sama pemukiman dan jalan,” terang Joko Triono.
Ditanya lebih lanjut, apa kendala yang terjadi sehingga sejumlah Raperda tersebut gagal ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2018 ini, Joko Triono menjawab, hal tersebut memang ada wacana agar di daerah tidak terlalu banyak ‘memproduksi’ Perda.
“Kenapa kemudian PLP2B yang terkait dengan pertanian itu jug kita tunda, itu juga minta komitmen daerah dulu. Kalau komitmen daerah sudah oke, sepakat bahwa Perda ‘dok’, langsung direalisasikan, langsung digunakan, ya monggo. Tapi kalau tidak, kan ‘muspro’ juga,” paparnya menjelaskan.
Pada tahun 2019 mendatang lanjut Joko, meskipun akan ada sejumlah pengajuan terhadap Raperda di Kabupaten Jombang, namun pada realisasinya nanti akan dipilih mana-mana saja Raperda yang menjadi prioritas dan akan dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Perda Jombang.
“Kalau yang lain belum waktunya, ya nanti. Tapi kalau pengajuan boleh banyak, karena harapannya, suatu saat ada dukungan-dukungan dari pemerintah pusat untuk revisi Perda misalkan, itu akan kita segerakan,” pungkasnya.(rif)

Tags: