Sejumlah Raperda Jombang Masih Belum Jelas ‘Nasib’ nya

Ketua DPRD Jombang, Joko Triono saat di wawancarai Bhirawa di Kantor DPRD Jombang, Senin siang (21/05).

Jombang, Bhirawa
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang yang terlanjur masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Jombang tahun 2018 di sinyalir belum menemui kejelasan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau bahkan batal.
Hal tersebut di ketahui saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Joko Triono di wawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jombang beberapa waktu lalu. Belum ada kejelasan terkait hal tersebut karena pemerintah pusat menginginkan kepada daerah-daerah di Indonesia agar melakukan perampingan Perda. Sementara Kabupaten Jombang saat ini tengah menyiapkan Prolegdanya.
“Untuk Raperda lain kita tunggu, saya tidak bisa memutuskan sekarang, karena sampai dengan hari ini, belum ada kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif berapa (Raperda) yang harus diteruskan, berapa yang harus di ‘pending’,” kata Joko Triono, usai Paripurna DPRD Jombang.
Lanjut Joko, karena hal tersebut merupakan permintaan dari Presiden, agar tidak terlalu banyak Raperda yang di usulkan, di perkirakan akan ada 12 Raperda saja yang di lanjutkan pembahasannya dari seluruhnya sebanyak 21 Raperda.
“Mungkin ada sembilan atau sepuluh yang kita ‘pending’ untuk kita ‘delete’, yang lainnya tetap kita teruskan. Termasuk tambahan Raperda yang baru, yang tekait dengan Hari Jadi Kabupaten Jombang,” tambah Joko.
Raperda-Raperda Jombang itu yang belum jelas ‘nasib’ nya itu adalah gabungan dari Raperda Inisiatif dan Raperda Partisipatif. Raperda Inisiatif adalah Raperda yang di inisiasi oleh legislatif (DPRD Jombang), sementara Raperda Partisipatif adalah Raperda yang di usulkan oleh pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten) Jombang. “Ada empat (Raperda) inisiatif kalau ‘ndak’ salah, lainnya partisipatif,” imbuh Joko.
Sementara itu, terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo dihubungi lewat Ponsel nya, Kamis siang (24/5) membenarkan, jika saat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang bersama Ketua DPRD Jombang menghadiri undangan presiden, ada himbauan dari Presiden RI agar kabupaten/kota se-Indonesia agar tidak terlalu banyak membuat Perda. Sebelumnya, empat Raperda Jombang telah di sahkan menjadi Perda Jombang tahun 2018 setelah Paripurna di DPRD Jombang, Senin (21/05).
“Total 19 (Raperda dari eksekutif), di kurangi empat (yang sudah disahkan), ‘lha’ itu mau kita bahas dengan Bapemperda, nanti yang prioritas mana, yang ‘nggak’ prioritas nanti kita jadwalkan lagi di 2019,” jawab Agus saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut saat di tanya, dari ke 15 Raperda yang akan di bicarakan dengan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Jombang mana saja yang di anggap paling prioritas, Agus menjawab, hal tersebut tidak bisa di putuskan sepihak oleh Pemkab. Agus juga menjawab dengan jawaban yang sama saat di tanya prioritas menurut sudut pandang eksekutif.
“Ya nanti kita bahas bersama, ‘nggak’ bisa kita memutuskan sepihak, ya nanti kita bahas bersama. Jadi itu kan inisiatornya SKPD, nanti SKPD kita kumpulkan, karena itu kan sebagai landasan hukum pijakan untuk melaksanakan program kegiatan yang ada pada SKPD,” papar Agus.
Masih menurutnya, ada tiga poin yang menjadi latar belakang di buatkan Perda yakni, atas delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melaksanakan otonomi daerah, serta menampung keputusan di daerah. [rif]

Tags: