Sejumlah SKPD Sampang Tolak Temui Wartawan

Karikatur wartawanSampang, Bhirawa
Setidak dua SKPD di Kabupaten Sampang yakni Dispendaloka dan Disbudparpora Kabupaten sudah memberlakukan surat edaran (SE) BupatiĀ  nomor 065/055/434.032/2016. Tentang tata tertib ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Sampang. Akibatnya dua SKPD tersebut menolak menemui wartawan sebelum jam 13.00 WIB. Kebijakan baru tersebut membuat sejumlah awak media harus kembali tanpa melakukan protes.
Darul salah satu wartawan Radar Madura Sampang, mengatakan saat hendak konfirmasi ke Dispendaloka Sampang, langsung ditolak oleh Satpam petugas keamanan yang menjaga di kantor Dispendaloka dengan alasan ada SE Bupati Sampang yang tidak boleh menemui pejabat sebelum jam 13.00 WIB.
Hal senada juga dialami Aan wartawan Suara Madura Sampang, saat hendak konfirmasi ke Disbudparpora Sampang sebelum jam 13.00 WIB, langsung ditolak menemui pejabat Disbudparpora Sampang dengan alasan ada surat edaran Bupati Sampang 2016 sembari menunjukkan surat edaran tersebut yang di tempet di kantor Disbudparpora Sampang.
Kondisi tersebut sontak membuat sejumlah awak media yang bekerja di lingkungan Pemkab Sampang terkejut dengan kebijkan baru tersebut. Bahkan salah satu pegawai negeri sipil yang engan di korankan namanya,
kebijakan SE Bupati tersebut merupakan langkah mundur terkait keterbukaan informasi Publik.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sampang Juwaini, saat dikonfirmasi melalui telepon pribadi terkait surat SE Bupati Sampang 2016 tersebut tidak ada jawaban, Kepala Bagian Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi saat di datangi keruangannya juga tidak ada, bahkan saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya juga tidak ada jawaban. [lis]

Tags: