Sekarang Dokumen Pensiun Bisa Diterima di Rumah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wawan Setiawan SH MH saat menyerahkan SK Pensiun pada salah satu ASN yang Pensiun. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Tak pernah berhenti berinovasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso meluncurkan terobosan baru. Setelah percepatan kenaikan pangkat paperless yang berhasil mendahului waktu sejak periode April 2018, kini bidang pensiun juga meluncurkan inovasi. Sejak hari ini seluruh dokumen pensiun berupa Surat Keputusan Asli mulai dilayani dengan layanan antar dokumen.
Bermula dari kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) tingkat IV angkatan 182 yang diikuti oleh kepala Sub bidang kepangkatan dan pensiun M.Munir, SH SIP MSi yang mengharuskan adanya proyek perubahan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya maka lahirlah gagasan untuk mengintervensi semua penyebab keterlambatan pengurusan gaji pensiun. Proyek perubahan terbaru ini diberi judul “Layanan Diseminasi Alur dan Dokumen Pensiun”.
Dimentori langsung oleh Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Alun Taufana S. Sos tahapan demi tahapan proyek perubahan akhirnya dapat terlaksana dengan lancar. Kepala BKD Wawan Setiawan, SH,.MH berharap, dengan layanan baru ini para PNS pra pensiun tidak lagi direpotkan dengan keribetan urusan administrasi yang memakan tenaga dan biaya tinggi.
“Mudah-mudahan layanan terbaru ini dapat membantu PNS pra pensiun, memberikan kenyamanan, kemudahan dan dapat menghindari dari keterlambatan gaji pensiun serta terbebas dari calo pensiun,” ungkap kepala BKD.
Seperti penjelasan para nara sumber pada saat sosialisasi kepegawaian sepanjang bulai Mei kemarin bahwa layanan diseminasi dan antar dokumen pensiun dilatarbelakangi oleh aneka persoalan yang berbuntut pada keterlambatan penerimaan gaji pensiun. Menurut keterangan kasubid pangkat dan pensiun beberapa hal yang menjadi pendorong dilakukannya perubahan antara lain karena kelengkapan berkas elektronik yang masih minim, penguasaan PNS terhadap alur dan regulasi pensiun yang masih rendah, kelalaian petugas urusan kepegawaian dalam pengurusan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) dan tidak adanya early warning system.
Oleh karena itu berbagai kelemahan itu segera diintervensi dengan penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) sampai pada tahapan layanan antar dokumen pensiun.
Setelah selama dua bulan melalui tahapan diklat akhirnya “Layanan Diseminasi Alur dan Antar Dokumen Pensiun” dapat diluncurkan. Dari beberapa penyedia jasa layanan kurir, pilihan tim pelaksana kegiatan akhirnya jatuh pada penyedia jasa layanan yang sudah operasional di kabupaten Bondowoso yakni “TerAter”.
Keputusan untuk memilih penyedia jasa kurir “TerAter” bukan tanpa alasan. Selain untuk mendorong dan memberikan kepercayaan kepada perusahaan lokal yang baru operasional juga karena penyedia yang satu ini sudah berbasis aplikasi. “Jadi semua berkas yang sudah diantar dapat terekapitulasi secara rapi dalam bentuk soft file dan dapat di tracing kapan saja,” tutur M.Munir.
Selain itu Munir mengungkapkan bahwa kerjasama ini juga dapat membantu rekrutment tenaga kerja yakni kurir dengan kualifikasi tertentu dan harus penduduk Bondowoso asli.
Dijelaskan juga oleh kasubid pangkat dan pensiun bahwa untuk sementara jasa layanan antar dokumen dilakukan dengan sistem COD (Cash on delivery), artinya beban pembiayaan ada pada penerima dokumen.
“Ongkos kirim disesuaikan dengan tarif berdasarkan zonasi yang sudah ditetapkan oleh TerAter, untuk area dalam kota hanya dikenai ongkir lima ribu rupiah,” kata Munir selaku kasubid pangkat dan pensiun.
“Saya merasa bersyukur dan berterimakasih kepada kepala BKD selaku pengarah, kepala bidang mutasi sebagai mentor dan pak anang selaku coach yang selama ini sudah memberikan petunjuk, bimbingan semangat dan dorongan sehingga proyek perubahan meski masih jauh dari sempurna sudah dapat beroperasi,” pungkas Munir.
Dengan layanan terbaru ini kepala BKD berharap ke depan tidak ada lagi penetapan pensiun yang terlambat dan pelayanan administrasi di bidang pensiun menjadi lebih tertib, simple dan akuntabel. [Har].