Sekcam Sedati Sidoarjo Beberkan Dana Sertifikat SMS

Suasana pertemua warga Desa Kedungcangkring Jabon bersama Pokmas dan BPN serta perangkata desa. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah dituduh warga pemohon sertifikasi tanah membawa dana kepengurusan sertifikat program SMS (Sertifikasi Masal Swadaya) dari BPN Sidoarjo senilai Rp392 juta. Akhirnya dilakukan pertemuan antara Pokmas Desa Kedungcangkring, Kec Jabon, BPN serta perangkat desa setempat, untuk mencari kebenaran proses sertifikat itu.
Setelah perwakilan warga Desa Kedungcangkring, Kec Jabon dipertemukan dengan pihak panitia penyelenggara program SM, yang dihadiri Forkopimka Jabon, Tim BPN Sidoarjo dan Kepala Desa setempat, Zainudin Fanani, pada Jumat (17/3). Ketua Panitia penyelenggara program SMS Abu Dardak membeberkan secara gamblang kalau dirinya mengelak jika uang tarikan sebesar Rp1.250.000 diselewengkan oleh pihak panitia.
Dana itu habis untuk pengurusan proses pemberkasan, serta pembayaran pendaftaran di BPN Sidoarjo. Proses pengelolaan keuangan juga dilakukan secara transparan. Pihaknya panitia dan pemerintah desa, berupaya untuk membantu masyarakat yang belum membayar. Pada kenyataannya, kami menggunakan dana talangan dari desa untuk menutupinya. ”Total dana keseluruhannya, seandainya masyarakat membayar semuanya mencapai sebesar Rp581 juta. Sedangkan uang yang diterima dari warga atau pemohon kepada panitia saat ini sebesar Rp380 juta,” ungkapnya H Abu Dardak dihadapan warga.
Lanjutnya, pendaftaran terakhir berkas di BPN Sidoarjo tercatat menggunakan dana talangan dari kantong pribadinya sebesar Rp10 juta, dana dari Kades Zainudin Fanani Rp18 juta, dari bendahara sebesar Rp8 juta, dan hasil penarikan dari pemohon sebesar Rp8 juta. Sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp44 juta dan langsung dilakukan pendaftaran. ”Itupun sifatnya bertahap, secara laporan semuanya sudah menjadi peta bidang dan sudah terdaftar,” tegas Dardak yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Sedati.
Sementara ini sudah jadi sertifikat sebanyak 46, masih pengumuman 194 berkas, yang didaftar 108 berkas, tinggal 111 berkas masih tahap proses pendaftaran. Sedangkan harga yang dipatok itupun tidak berbeda dan sama, yakni sebesar Rp1.250.000. Terkait munculnya kwitansi senilai Rp10 juta itu, dirinya menyatakan tidak ada dan tidak benar. Jika ditemukan kwitansi sebesar Rp3 juta, Rp5 juta atau lebih, kita lihat proses perolehan tanahnya. ”Seperti APHB (Akte Pembagian Hak Bersama), jual beli, hibah, keluasan tanah, juga terkena biaya,” terangnya.
Menurut salah satu pemohon sertifikat SMS, Zarkoni, kalau pertemuan itu diharapkan bisa menuntutaskan persoalan secepatnya. Sehingga polemik itu tidak berkepanjangan, dan itupun tetap dilakukan komunikasi secara intens. [ach]

Tags: