Sekda Bondowoso Tunggu Aturan Rasionalisasi PNS

Sekda-Bondowoso-Drs-H-Hidayat-MSi-saat-ditemui-Bhirawa-diruang-kerjanya-kemarin.

Sekda-Bondowoso-Drs-H-Hidayat-MSi-saat-ditemui-Bhirawa-diruang-kerjanya-kemarin.

Bondowoso, Bhirawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Drs H Hidayat MSi menegaskan, terkait rencana rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan terus menunggu aturan dari Pemerintah Pusat Khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Hal ini disampaikan Sekda saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Kamis (17/3) kemarin. “Kewenangan rasionalisasi itu adalah kewenangan pemerintah pusat, jadi pemerintah Kabupaten Bondowoso nantinya akan mengikuti seluruh aturan yang disampaikan oleh pusat,” katanya.
Sekda berharap kepada seluruh PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk terus bekerja dengan baik dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, sehingga kewajiban sebagai pelayan pada masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik dengan tidak terpengaruh oleh adanya isu rasionalisasi dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat, sehingga tentunya kami di Bondowoso akan menunggu aturan tersebut dan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Bupati dan akan dilaksanakan ke bawah jika sudah ada aturan dari pusat,” katanya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu wartawan, nantinya pemerintah pusat akan melakukan rasionalisasi PNS, pihaknya menegaskan, tidak ingin melampaui kewenangan dari pemerintah pusat dengan melakukan rasionalisasi, namun akan terus menunggu adanya aturan dari pemerintah pusat. “Kita belum pernah melakukan sosialisasi untuk melakukan rasionalisasi PNS, sebelum pemerintah pusat memberikan aturan yang jelas tentang Rasionalisasi tersebut,” katanya.
Sekda memang mengakui, 50 persen angaran belanja daerah tersedot untuk membayar PNS di Bondowoso, sehingga melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan terus menekan pengurangan pegawai di daerah karena dianggap membebani belanja Negara. “Kebijakan ini bukan kebijakan Bondowoso, melainkan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Sekda kemarin.
Dirinya mencontohkan keberadaan PNS di lingkungan Pemerintah Bondowoso yang jumlahnya sebanyak 10.229 dan diketahui berdasar data yang ada sekitar 3000 PNS berpendidikan rendah yaitu mulai tamatan SD hingga SMA. “Sekitar 49 persen biaya anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) atau sekitar 700 milliar saat ini tersedot untuk PNS dari nilai APBD di Bondowoso Rp 1.9 triliun,  selama ini Pemkab Bondowoso telah menekan angaran biaya untuk PNS dari sebelumnya beban APBD terhdap PNS mencapai 55 persen,” ungkapnya. [har]

Tags: