Sekda dan Tiga Pejabat Pemkot Diperiksa KPK

KPK Segera Periksa para Anggota DPRD Kota Malang

Malang, Bhirawa     
Sekda Kota Malang,  Wasto, beserta tiga  pejabat Pemkot Malang lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Mapolresta Malang, Senin (14/8)   Mereka adalah Nurahman Wijaya mantan Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum. M Sulton Kepala Bidang Pendataan dan Evalusasi Bappeda, dan Tedi Sumarna Kepala Bidang Permukiman DPU PR.
Nurahman  memenuhi panggilan KPK lebih awal. pukul 09.38  Sementara Wasto sendiri tiba pukul 09.47 WIB. Keduanya memilih untuk tidak banyak bicara.  Bahkan Nurahman tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia langsung masuk ke dalam aula menunggu panggilan. Sementara Wasto hanya berucap dua patah kata, “Nanti dulu, nanti dulu,” katanya, kepada sejumlah wartawan.
Selain empat pejabat eksekutif, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat legislatif, diantaranya Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan Abdul Hakim.
Kedatangan Abdul Hakim  hanya berselang lima menit dari kedatangan Wasto. Abdul Hakim  memberikan sedikit keterangan kepada wartawan. Dari penjelasannya, kedatangannya ke aula untuk dimintai keterangan karena ia adalah salah satu anggota badan anggaran.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi APBD 2015. Saya baca di media ada 3 orang dari legislatif yang dipanggil. Surat sudah saya terima empat hari lalu, makanya saya datang untuk memeuhi panggilan,” ujarnya.
Abdul Hakim juga menegaskan kalau dirinya tidak paham terkait kasus yang saat ini ramai di media. “Kami tidak paham soal persoalan yang di media sekarang. Mohon maaf jembatan Kedungkandang saya tidak tahu menahu,” tegasnya.
Ketua Komisi C Bambang Sumarto yang tiba pukul 10.10 WIB,  Keduanya tidak memberikan keterangan apapun. Ketika wartawan mencoba bertanya ia hanya sambil lalu sembari melempar senyum. Sesaat sebelum Arif Wicaksono mantan Ketua DPRD juga memenuhi panggilan KPK.
Sementara itu, surat pengunduran diri Arief Wicaksono dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang sudah dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim akhir pekan lalu. Lantas, siapakah yang akan menggantikan peran Arief ke depannya, masih belum bisa dipastikan.
Wakil Ketua II  DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim, saat ini kepemimpinan dan tugas dari Ketua DPRD dipegang secara kolektif oleh setiap wakil ketua. Telah terjadi kesepakatan, bahwa setiap legalitas dilakukan secara bersama-sama.
Untuk surat undangan cukup tanda tangan dari Wakil Ketua I dan paraf dari Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Sedangkan untuk penetapan APBD disepakati ditandatangani oleh semua wakil ketua.
Gerak cepat ini menurutnya segera diambil agar tidak ada halangan dalam setiap legalitas yang dibutuhkan. Perwakilan secara kolektif pun akan dilakukan sampai nanti partai pemenang, yaitu PDI Perjuangan menyetorkan nama sebagai pengganti Arief Wicaksono.
Untuk itu, lanjutnya, rapat paripurna dengan agenda membahas terkait pengunduran diri Arief akan dilaksanakan  Senin 14/8 malam nanti. Selanjutnya akan dikirim surat kepada DPD PDIP agar segera turun nama pengganti baru.
Ia menyatakan,  sebagai pemenang, maka kursi jabatan Ketua DPRD Kota Malang dapat dipegang hanya oleh kader PDI Perjuangan. Sedangkan setelah dibacakannya surat pengunduran Arief nanti malam, maka kader partai  itu akan resmi menjabat sebagai anggota DPRD.
Ditempat yang sama,  Sekertaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi menambahkan, surat pengunduran diri Arief Wicaksono sudah dilayangkan ke Pemprov Jatim pada Jumat 11/8 kemarin, bersamaan dengan agenda konsultasi yang dilakukan di Jatim.”Kemarin dititipi surat pengunduran diri tersebut, dan sekalian saja saya masukkan ke Pemprov,” terang Bambang Suharyadi.    Mengenai kepan surat tersebut akan mendapat balasna, pihaknya masih belum tahu.”Sekarang kita tunggu saja,”ujarnya. [mut]

Tags: