Sekda Gresik Non Aktif Andhy Hendro Divonis Bebas

Terdakwa Sekda non aktif, Andhy Hendro Wijaya saat sidang putusann di PN Tipokor. [kerin ikanto/bhirawa]

(Andhy Hendro Wijaya Tidak Terbukti Korupsi)
Gresik,Bhirawa
Sekda non aktif Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya, divonis bebas oleh mejelis hakim dalam sidang putusan yang digelar oleh pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kemarin. Andhy dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Majelis hakim Tipikor diketuai I Wayan Sosiawan membebaskan mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu dari semua dakwaan jaksa. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik.Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum dan mencabut terdakwa dari tahanan kota, ” tegas I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan.
Pada amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penunutut umum yang mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak pida korupsi.
Menurut majelis hakim, uang yang ditarik oleh saksi Muhtar dalam perkara ini bukan uang hasil korupsi dan potongan. Uang itu adalah uang sah dan halal dan tidak ada paksaan saat ditarik oleh saksi Muhtar (terdakwa terpisah saat ini berkasnya diuji di MA) kepada seluruh pegawai.
“Menimbang bahwa uang potongan itu sudah berjalan sejak kepala BPPKAD dipimpin oleh Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010 dimana cara pemotongan berbeda sewaktu kepala kaban dijabat oleh terdakwa. Bahwa waktu terdakwa menjabat sebagai kepala BPPKAD uang yang dipotong oleh saksi Muhtar merupakan uang yang sah dan halal. Pasalnya, uang hasil insentif yang diperoleh oleh pegawai BPPKAD pertriwulan sekali masuk dulu ke rekening masing-masing pegawai. Selanjutnya uang tersebut ketika dikuasai oleh pagawai direkening masing-masing baru dilakukan penyisihan dan tidak ada paksaan, ” terang anggota Majelis Hakim Kusdarwanto saat membacakan amar putusan.
Lebih lanjut diuraikan, perbuatan penyisihan uang hasil insentif yang digunakan untuk kepentingan bersama itu dilakukan setelah dikuasai oleh pegawai setelah ditransfer direkening masing-masing, ketika uang itu disisihkan maka status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan seperti dalam dakwakan jaksa.
“Terkait penggunaan uang disamping untuk internal juga sebagian besar untuk eksternal, kami mengganggap itu bukan tindak pidana korupsi, karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah diserahkan pada saksi Mukhtar untuk dikelola, ” ujarnya.
Tidak hanya itu, majellis hakim juga menilai Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut.
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Gresik akan melaporkan dulu hasil sidang ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah-langkah untuk mengajukan kasasi. [eri]

Tags: