Sekda Kabupaten Malang Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup

Ketua DPC PDIP Kab Malang Didik Gatot Subroto (tengah)

Kab Malang, Bhirawa
Panitia Pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang, sudah menerima pengembalian formulir pendaftaran Bacabup dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, pada Minggu (8/9) siang.
Sebelumnya, kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Minggu (8/9), usai menerima pengembalian formulir pendaftaran Sekda Kabupaten Malang, di Kantor DPC PDIP Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sudah mengambil formulir pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Malang sebanyak empat orang, satu diantaranya sudah mengembalikan formulir pendaftaran.
Sedangkan tiga orang yang masih belum mengembalikan formulir pendaftaran tersebut, lanjut dia, yakni Wibi Dwi Andriyas, yang juga merupakan seorang pengusaha rokok, Wahyu Eko Setiawan, yang merupakan budayawan asal Kota Malang, dan Hendik Arso Marhein, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pujiaharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. “ Namun, masih Didik Budi Muljono saja yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran, dan dia mendaftarkan sebagai Bacabup Malang,” ungkapnya.
Didik yang kini juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara menjelaskan, tugas DPC PDIP Kabupaten Malang hanya membuka pendaftaran dan menerima berkas persyaratan. Selanjutnya, berkas formulir yang sudah dikembalikan akan dilakukan verifikasi internal. Baru kemudian, berkas calon disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) untuk diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Batas pengembalian formulir pendaftaran pada 14 September 2019. Dan jika ada berkas formulir yang sudah dikembalikan dan masih ada kekurangan, maka pihaknya akan segera menyampaikan supaya bisa dilengkapi, paling akhir pada 12 September 2019. Sedangkan batas pengambilan formulir pendaftaran pada 11 September 2019,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, Didik yang juga pernah sebagai Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini mengatakan, jikaPDIP dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2020 mendatang mengusung satu paket Cabup dan Cawabup. Sedangkan pertimbangan satu paket tersebut, karena kursi di DPRD Kabupaten Malang terdapat 12 kursi, sehingga hal itu bisa mengusung sendiri.
Namun, tegas dia, PDIP juga tidak menutup kemungkinan berkoalisi dengan partai politik (parpol) lainnya. Bahkan, dirinya juga sudah menjaring komunikasi dengan parpol lain. “Dan jika PDIP nanti bisa berkoalisi dengan parpol lain, maka Cabup dan Cawabup yang diusungnya akan semakin kuat, dan akan bisa memenangkan Pemilukada Kabupaten Malang 2020 mendatang,” tegasnya. [cyn]

Tags: