Sekda Kota Madiun Resmi Maju Pemilukada

Tampak balon Wali Kota Madiun, Drs. Maidi, SH.MM.M.Pd didampingi balon Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputr menyerahkan berkas pendaftaran pilwali dan wakilnya kepada Ketua KPUD Kota Madiun Sasongko, SE. M.Si disaksikan Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok HP, SH. MH.sudarno/bhirawa

(Ingin Bersihkan Korupsi)
Kota Madiun, Bhirawa
Dengan dukungan 5 partai politik sebanyak 20 kursi dari lima partai, Drs. H. Maidi, SH.MM. M.Pd, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri, mendaftar ke KPU Kota Madiun usai mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon Pemilukada. Rabu siang (10/1) pukul 14.30 WIB.
Dqalam keterangannya H Maidi menegaskan keinginannya bersama Inda Raya Ayu Miko Saputri untuk membangun Kota Madiun agar lebih baik dan maju serta masyarakatkanya sejahtera.
“Maksudnya, Kota Madiun yang selama ini sudah baik, agar lebih baik lagi. Dan yang terpeting pembangunan Kota Madiun lebih maju lagi, juga rakyatnya lebih sejahtera dan mandiri,”tegas Maidi yang didampingi Inda Raya meyakinkan jika kami terpilih dan semoga terpilih, akan keberja keras untuk membuat Kota Madiun.
Maidi mengaku optimis dirinya memenangkan Pemillukada kota Madiun mengingat 5 partai politik mendukungnya dengan jumlah 20 kursi, karena di Kota Madiun jumlah anggota DPRD nya hanya 30 kursi atau orang.
“Meski begitu, kami bersama tim relawan tetap akan bekerja keras untuk memenangkan pilkada Kota Madiun 2018 ini,”kata Maidi berharap..
Lebih dari itu, Maidi, balon Wali Kota Madiun ini, jika terpilih Wali Kota Madiun, akan menekankan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Madiun harus anti tindakan korupsi. Karena mulai tahun 2018 ini ASN bakan digaji lebih dari pada cukup.
Sehingga diharapkan ASN di lingkup Pemkot Madiun tidak boleh macam-macem untuk melakukan korupsi dan sebagainya. Sebab, mereka (ASN) sudah digaji lebih besar dari sebelumnya.
Ditanya mencalonkan diri sebagai balon Wali Kota Madiun, apakah sudah mengundurkan diri dari ASN/PNS dari Pemkot Madiun ?. Spontan, sementara ini belum karena belum ada permintaan dari KPU. “Kan batas waktu pengunduran diri sebagai ASN/PNS jika mengikuti Pemilukada nanti tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” ujarnya .
Menki demikian lanjutnya, Maidi yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun ini juga sebagai Ketua Baperjakat Pemkot Madiun sejatinya sudah membentuk tim untuk diadakan mutasi ASN di Pemkot Madiun.
Tetapi semua itu, kewenangan ditangan Wali Kota Madiun yang memutuskankannya. Apakah hasil Baperjakat menyusun untuk gerbang Mutasi terhada ASN di Pemkot Madiun tersebut.
“Kalau soal mutasi yang mementukan kapan dilaksanakannya adalah Wali Kota Madiun bukan Baperjakat,”ungkap Maidi memberikan alasaan.
Sedang menurut Ketua KPUD Kota Madiun, Sasongko, SE. M.Si kepada balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun dalam pemilukada 2018 ini, nanti akan diadakan tes kesehatan kepada balon kepala daerah dan wakilnya.
Namun yang berhak melakukan tes kesehatan kepada peserta pemilukada khususnya di Jawa Tikur dalah RSUP dr Sutomo Subaya dan RSU TNI AL, dr Ramelan Surabaya. “Dan tes kesehatan ini secepatkan untuk dilakukan oleh para peserta pemilukada 2018. Ya pokoknya disarankan kepada para balon kepala daerah untuk tetap tunduk kepada aturan yang ada,”pungkas Sasongko menyarankan. [dar]

Tags: