Sekda Kota Mojokerto Kembalikan Formulir ke Demokrat

Tampak Mas Agoes Nirbito Wasono mengembalikan formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Madiun 2019 – 2024, di kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun, di jalan Achmad Yani Kota Madiun, Selasa malam (12/9) pukul 21.10. WIB. [sudarno/bhirawa]

(Pilkada Kota Madiun)
Kota Madiun, Bhirawa
Sekretaris Daerah  Kota Majokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasih Wasono mengembalikan formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Madiun 2019 – 2024, di kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun, ,Selasa malam (12/9).
Kepada wartawan, Mas Agoes Nirbito mengaku mengalami keterlambatan dalam pengambilan maupun pengembalian formulir Balon Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun 2019 – 2024, lantaran padatnya kegiatan di Pemkot Mojokerto.
“Ya khususnya pada hari Selasa (12/9), saya jadi saksi di persidangan kasus OTT di PN Tipikor Surabaya. Ya, tadi selesai ya langsung meluncur ke sini ini, Maaf kalao semuanya menunggu,”kata memberikan alasan.
Ditanya alasannya mendaftarkan di sebagai balon Wali Kota Madiun di DPC Partai Demokrat Kota Madiun,Agoes Nirbito mengatakan, dirinya adalah warga kelahiran Madiuan dan ingin mengabdikan diri  di daerah kelahirannya.
“Saya menjadi Sekda Kota Mojokerto pensiun bulan Oktober 2017 mendatang. Sehingga saya yang asli putera Madiun ini ingin mengabdikan dirinya di kota kelahiran saya yaitu di Kota Madiun ini,”katanya singkat.
Didesak kenapa mesti lewat DPC Partai Demokrat Kota Madiun ? “Ya karena Partai Demokrat Kota Madiun kan sudah terbukti di segala bidang pembangunan cukup maju begitu juga masyarakatnya lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. Itu saja motivasi saya daftar balon Wali Kota Madiun 2019 – 2024 mendatang lewat DPC Partai Demokrat,”jelasnya dia
Sementara Sekretaris Desk Panitia Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Madiun 2019 – 2024,  Drs. Istono, M.Pd mengatakan sampai dengan Sabtu (9/9) pukul 22.00 WIB terdapat 7 orang yang mengambil formulir balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun periode 2019 – 2024.
Namun hingga batas akhir,ada satu balon Wali Kota Madiun tersebut yaitu Agoes Nisbito Moenasih Wasono Sekda Kota Mojokerta tidak mengembalikan formulir.
“Ya kalau hanya mengambil formulir saja tidak masalah utusan asalkan membawa surat kuasa.Tetapi kalau nanti pengembalian formulir yang bersangkutan harus datang sendiri untuk menyerahkannya ke panitia. Dan ini, benar Sekda Kota Mojokerto, Selasa malam (12/9) pukul 20.10 melakukan pengambilan sekaligus pengembalian formulir, Sedang kekurangannya kelengkapan ditungga secepatnya dan Pak Agus Nirbito, menyanggupinya, Ya gak apa apa,”kata Istono kepada wartawan, Selasa malam (12/9). [dar]

Tags: