Sekda Lamongan Tekankan Seluruh OPD Wajib Pakai Barcode Peduli Lindungi

Sekretaris Daerah Lamongan menekankan seluruh OPD untuk penerapan scan barcode aplikasi peduki lindungi. [Alimun Hakim/Bhirawa]

Pemkab Lamongan, Bhirawa
Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan menekankan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga tempat-tempat layanan publik untuk memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di masing-masing kantor.

Langkah tersebut diambil sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vierus Disease 2019 varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi, karenanya dihimbau semua OPD untuk segera memberlakukan,” ujar Nalikan, Kamis (10/2).

Nalikan menjelaskan, tidak hanya OPD yang diwajibkan untuk memberlakukan barcode PeduliLindungi, namun juga lembaga-lembaga pendidikan bahkan dintingkat desa /kelurahan.

“Jadi di semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan kami himbau untuk segera memberlakukan scan barcode Peduli Lindungi ini di tiap-tiap pintu masuk, karena memang ini merupakan salah satu cara untuk pengendalian laju penyebaran Covid 19 khususnya di Kabupaten Lamongan,” terang Nalikan.

Himbauan tersebut telah ditindak lanjuti oleh tiap-tiap OPD. Terdata lebih dari 50% telah membuat barcode aplikasi Peduli Lindungi. Dari 79 OPD yang sudah mebuat barcode Aplikasi Peduli Lindungi 59 OPD,

“Jumlah ini akan terus bertambah, karena sampai saat ini masih banyak yang mengajukan pembuatan barcode melalui Diskominfo Kabupaten Lamongan,” imbuhnya.[aha.dre]

Tags: