Sekda Tulungagung Imbau Restrukturisasi OPD dan Aktifkan Kembali Dinsos

Bidang Sosial di Kantor Dinsos KBPPA sebentar lagi akan berdiri sendiri menjadi OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung saat ini tengah mempersiapkan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru. OPD tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) yang sebelumnya tergabung dalam Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPA) Kabupaten Tulungagung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM, pada Bhirawa, Rabu (31/7), mengungkapkan pembentukan Dinsos yang terpisah dari DinsosKBPPA sebagai wujud dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah) yang baru.
“Pembentukan Dinsos disesuaikan dengan visi misi kepala daerah periode 2018 – 2023 agar visi dan misi tersebut tercapai,” ujarnya.
Saat ini rencana pembentukan Dinsos yang menjadi OPD tersendiri ini sudah berproses Di DPRD Tulungagung. Bahkan sudah dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung.
Selanjutnya Indra Fauzi membeberkan pula jika dalam pembentukan Dinsos sebagai OPD mandiri, Pemkab Tulungagung berencana mengurangi pejabat di jabatan Staf Ahli Bupati Tulungagung. Yang semula ada tiga pejabat menjadi dua pejabat.
“Jadi nanti jumlah OPD di lingkup Pemkab Tulungagung tetap 51 OPD. Jumlah itu (OPD) juga termasuk camat di 19 kecamatan,” paparnya.
Ditanya soal kabar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan dilebur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indra Fauzi menyatakan hal itu tidak jadi dilakukan. Kedua OPD tersebut tetap berdiri sendiri-sendiri.
“Tetap tidak ada penggabungan. Bapenda tetap berdiri sendiri. Juga BPKAD tetap berdiro sendiri,” paparnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, H Nurhamim SAg mengatakan Pansus I DPRD Tulungagung sudah melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Nanti Dinas Sosial berdiri sendiri dan Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berdiri sendiri sebagai OPD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pembahasan raperda tersebut perlu pengkajian lebihlanjut terkait penambahan satu bidang di Bappeda Kabupaten Tulungagung. Yakni pemisahan antara bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan (litbang).
“Ini juga harus dibahas lebih serius karena harus mempertimbangkan beban kerja urusannya,” ucapnya.(wed)

Tags: