Sekda Tulungagung Segera Tertibkan Penyaluran BPNT

Hearing terkait persoalan BPNT di Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Kamis (16/7).

Tulungagung, Bhirawa
Sekda Tulungagung, Sukaji, menandaskan akan segera melakukan penertiban penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dipermasalahkan sejumlah pihak. Penertiban ini rencananya dilakukan setelah Pemkab Tulungagung mendatangkan Kementerian Sosial RI ke Tulungagung.

“Kami akan kumpulkan mulai agen sampai supplier dalam penertiban penyaluran BPNT ini,” tegasnya saat hearing bersama pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Tulungagung serta sejumlah LSM dan perwakilan keluarga penerima manfaat (PKM) di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (16/7).

Dia mengakui meski ada kekurangan, namun dalam pelaksanaan penyaluran BPNT kedepan harus ada perbaikan. Bahkan disebutkannya Pemkab Tulungagung akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI untuk kejelasan dalam menjalankan program itu. “Kami bekerja untuk kepentingan yang sama yakni KPM sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Sukaji yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi (Timkor) BPNT Kabupaten Tulungagung membantah adanya praktik pemaketan dalam penyaluran BPNT pada KPM. “Tidak ada pemaketan. Juga tidak ada pengebirian,” tandasnya lagi.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menanggapi upaya penertiban yang akan dilakukan oleh Sekda Sukaji menyatakan kesepakatannya. Ia berharap penyelesaian masalah program BPNT di Kabupaten Tulungagung dapat terselesaikan dan KPM mendapat hak kemudahan serta pelayanan.

“Kami berharap penyelesaianya tidak rumit. Biasanya aksesorisnya yang menjadi rumit. Perlu harmonisasi dan komunikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Cakra, Totok, mengungkapkan ada praktik pengebirian PKM dalam program BPNT. PKM tidak diberi kebebasan dalam menentukan komoditas pangan yang akan dibelinya karena ada pemaketan komoditas.

“Sesuai yang di lapangan pokok masalahnya ada pengebirian KPM yang harus menerima paketan. Harganya pun sudah dipatok dan tidak sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.

Sujarwo salah seorang PKM yang hadir di kantor dewan membenarkan ucapan Totok. Ia mengaku tidak diberi kebebasan dalam membeli komoditas pangan saat mendapat pencairan BPNT.

“KPM yang diberi kebebasan untuk membelanjakan Rp 200 ribu tetapi tidak merasakannya. Waktu belanja pun ditentukan dan dilokalisir,” katanya.

Hadir pula dalam hearing tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto, selain juga dari Polres Tulungagung sebagai anggota Timkor BPNT serta Bulog Tulungagung dan BNI Tulungagung. [wed]

Tags: