Sekdaprov Difinitif Ditetapkan Sebelum Juli

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni

Seleksi TPA Rampung, Kepres di Meja Presiden
Pemprov, Bhirawa
Proses panjang penentuan Sekdaprov Jatim definitif mulai menunjukkan titik terang. Hal ini menyusul rampungnya sejumlah tahapan seleksi di Tim Penilai Akhir (TPA). Bahkan, Keputusan Presiden (Kepres) dikabarkan sudah sampai di meja Presiden.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menuturkan, informasi yang diterima dari Sekretariat Kabinet (Setkab) bahwa TPA telah selesai pada 15 Juni lalu. Sehingga, prosesnya saat ini tinggal menunggu Kepres turun. “Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah turun Kepresnya. Jadi sebelum Bu Gubernur berangkat haji pada 3 Juli sudah ditetapkan Sekda Definitif,” ujar Yuyun saat ditemui di kantornya, Senin (20/6).
Sejauh ini, Yuyun mengaku tidak ada masalah dengan seluruh tahapan seleksi terbuka Sekdaprov Jatim. “Kalau Kepresnya sudah diproses berarti sudah tidak ada masalah di tingkat TPA,” ujar Yuyun. TPA sendiri terdiri dari sejumlah unsur, antara lain Mendagri, Menpan-RB, KPK, PPATK, BIN, BKN dan unsur pendukung lainnya.
Seperti diketahui, nama-nama yang diusulkan tim seleksi terbuka Sekdaprov Jatim ke TPA antara lain Adhi Karyono saat ini menjabat Staf Ahli Kementerian Sosial, Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi dan Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis.
Sementara menunggu proses penetapan Sekda definitif, Yuyun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim. Hal ini lantaran perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak bisa diperpanjang mengingat batas usia pensiun yang kurang dari satu tahun terhitung pada Februari 2023.
“Kita sudah mengajukan izin perpanjangan itu sejak bulan April dan baru ada jawaban Bulan Juni. Karena tidak ada jawaban lebih dari lima hari, maka semestinya izin tersebut disetujui,” ujar Yuyun.
Kendati demikian, Yuyun mengatakan BKD tetap menghormati surat dari Kemendagri terkait perpanjangan Pj Sekda. Sehingga, BKD Jatim saat ini telah mengusulkan Pj Sekda yang baru dan sampai saat ini belum ada rekomnya. “Kalau ternyata Kepresnya turun terlebih dahulu dari pada rekomendasi Pj Sekda, maka kita tidak perlu bicara lagi soal perpanjangan Pj Sekda,” tegas Yuyun.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, masa jabatan Pj Sekda sesuai SK gubernur adalah hingga terpilih Sekda definitif. Maka sebelum terpilih Sekda definitif atau rekom Pj Sekdaprov turun dari Kemendagri, Wahid Wahyudi tetap melaksanakan tugasnya. [tam.wwn]

Tags: