Sekdaprov Evaluasi Laporan PNS Terlambat

 Akhmad Sukardi

Akhmad Sukardi

Surabaya, Bhirawa
Sekdaprov Jawa Timur, Akhmad Sukardi mengaku segera mengevaluasi terkait laporan pegawai negeri sipil (PNS) yang kerap datang terlambat saat masuk kantor.
“Saya menerima laporan tentang PNS terlambat, tapi memang belum menerima data dan akan saya cek,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (5/5).
Pihaknya akan memanggil Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit terkait laporan ini, dan berjanji segera memperbaiki kelemahan kedisiplinan para PNS. Tidak itu saja, ia tak menyangkal informasi yang kabarnya keterlambatan ini tidak dilakukan para staf saja, namun juga sejumlah pejabat eselon II.
Mantan Asisten IV itu juga mengaku segera membenahi masalah ini karena berkaitan dengan program renumerasi yang akan dilaksanakan pada 2016, terlebih keterlambatan PNS terjadi di lingkungan kantor Gubernur Jatim. “Pengawasan tidak hanya di sini, tapi di kantor-kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Kami tidak ingin lemah di kedisiplinan,” tukasnya.
Sementara itu, terkait sistem remunerasi di lingkungan Pemprov Jatim yang anggarannya mencapai Rp1,7 triliun, birokrat asal Madura tersebut menyampaikan bahwa anggaran itu belum termasuk jumlah gaji pegawai.
Menurut dia, sistem ini merupakan penggajian yang memperhitungkan keseimbangan, keadilan dan kelayakan sesuai dengan tingkat kehadiran, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta tempat kerja pegawai.
“Dengan sistem renumerasi, pegawai akan mendapatkan beberapa penghasilan tambahan yang disesuaikan beban kerja. Tambahan pendapatan ini diberi nama Tambahan Penghasilan Prestasi,” tuturnya.
Besaran penghasilan ini sesuai aturan Kemendagri yang dibagi menjadi 17 kelompok jabatan, yang mana untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1, minimal mendapatkan Rp1,5 juta setiap bulannya, sedangkan kelas jabatan tertinggi adalah kelas jabatan 17 untuk eselon II. [iib,ant]

Tags: