Sekdaprov Imbau PNS Jangan Suka Selingkuh

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi ketika akan memecahkan kendi menandai diluncurkannya mobil ambulance milik DP Korpri Provinsi Jatim.

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi ketika akan memecahkan kendi menandai diluncurkannya mobil ambulance milik DP Korpri Provinsi Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi mengimbau kepada seluruh PNS agar tidak suka melakukan tindakan selingkuh dan pacaran meski sudah memiliki istri atau suami. Sebab hal itu bisa merusak hubungan keluarga yang harmonis dan dapat pula mengganggu kinerja sebagai abdi negara.
“Saya sering mengembalikan surat izin cerai PNS. Jumlahnya banyak. Saya minta ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar bisa dibina dan diperbaiki keluarganya. Tapi kadang-kadang mereka tidak mau dan ngotot masih ingin cerai, padahal mereka sudah punya anak tiga. Salah satu penyebab cerai itu ya karena selingkuh atau punya pacar lagi,” kata Sukardi, saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Korpri Provinsi Jatim, di Ruang Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/3).
Menurut dia, selama ini Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Jatim telah berusaha keras agar kesejahteraan PNS bisa meningkat. Namun meningkatnya kesejahteraan tersebut dibarengi dengan keinginan yang aneh-aneh seperti melakukan kawin cerai, selingkuh atau cari pacar lagi.
“Seharusnya, kalau istrinya sekarang mulai gemuk ya disuruh diet. Atau bau badannya kurang sedap ya dibelikan minyak wangi. Jangan malah cari yang lain. Yang sekarang ada (suami atau istri) ya dijaga dan dipelihara dengan baik,” tutur pejabat yang juga menjadi Ketua DP Korpri Provinsi Jatim ini.
Selain itu, Sukardi juga meminta para anggota Korpri untuk tidak sering membuat surat kaleng atau surat yang tidak jelas nama pengirimnya. Sebab surat kaleng tersebut merupakan fitnah yang bakal dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
“Seharusnya sesama anggota Korpri itu senasib seperjuangan dan kompak bersatu. Tidak malah mengeluarkan fitnah lewat surat kaleng. Makanya Korpri menyediakan program jiwa korsa yang artinya memiliki jiwa yang senasib dan sepenanggungan,” kata Sukardi, tanpa menyebut contoh surat kaleng yang dimaksud.
Luncurkan Ambulan Gratis
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, DP Korpri Provinsi Jatim juga meluncurkan mobil ambulans baru hasil iuran rutin anggota yang nantinya digunakan untuk kegiatan sosial dan dimanfaatkan bagi semua PNS. Rencananya, mobil ambulans ini akan stanby di rumah sakit milik Korpri, RS Pura Raharja.
“Anggota atau keluarga pegawai yang sakit dan membutuhkan ambulans ke rumah sakit, silahkan dipergunakan tanpa biaya apapun,” ujarnya.
Ambulans yang jumlahnya hanya satu unit tersebut, kata dia, sifatnya hanya sementara karena dalam waktu dekat akan disediakan lagi ambulans khusus jenazah. Menurut dia, iuran anggota unit seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini hasil kesepakatan rapat kerja yang dimanfaatkan untuk program home car melalui sarana prasarana berupa ambulans.
Sementara itu, Sekretaris DP Korpri Provinsi Jatim Drs H Hizbul Wathon MM menjelaskan, berdasarkan rapat kerja Korpri Provinsi Jatim pada Desember 2014 lalu, telah dibuat kesepakatan, antara lain iuran dikelola Unit DP Korpri sebesar 25 persen dan disetor, kemudian dikelola DP Korpri sebesar 75 persen.
“Pemanfaatannya untuk ambulans dan digunakan sebagai kendaraan antar jemput anggota Korpri dan keluarganya yang sakit ke Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya yang merupakan milik Korpri,” katanya.
Nilai iuran mulai Januari 2015, bagi PNS golongan I sebesar Rp10.000, golongan II Rp20.000, golongan III Rp30.000, golongan IV Rp40.000 dan Kepala SKPD Rp100.000. ‘Per 10 Maret 2015, jumlah saldo mencapai Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.894.059.804,” tuturnya.
Selain digunakan untuk membeli ambulans yang bernopol L 9862 DF ini, iuran Korpri yang terkumpul ini dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan social lainnya. Seperti memberikan santunan kepada anggota yang meninggal dunia, bantuan anggota Korpri yang sakit pascaoperasi hingga bantuan anggota Korpri yang terkena masalah hukum. [iib]

Tags: