Sekdaprov Keluarkan Larangan ASN Ngopi di Warkop Usai Apel

Dr H Akhmad Sukardi MM

Pemprov, Bhirawa
Tampaknya kedisiplinan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Jatim masih dinggap kurang. Makanya Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mendisiplinkan anak buahnya.
Surat edaran yang telah dikeluarkan sejak 25 Januari 2017 dan ditandatangani Sekdaprov Jatim atas nama Gubernur Jatim  itu, menegaskan untuk menindak ASN yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi (warkop) sekitar kantor OPD masing-masing. Mereka diminta setelah apel pagi, langsung masuk kantor.
Dalam surat edaran yang bernomor 331.1/44/106.3/2017 perihal penekanan pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jatim yang diterima, aturan itu dikeluarkan untuk menegakkan disiplin ASN. Ini karena setelah apel pagi di kantor OPD, banyak ASN yang bergerombol di tepi-tepi jalan yang ada warkopnya.
Pemandangan itu dinilai mendapat penilaian negatif di mata masyarakat. Pemprov akan menerjunkan Satpol PP untuk menindak ASN yang kedapatan ngopi di warkop, kemudian diperintahkan untuk masuk kantor menjalankan tupoksinya masing-masing.
“Menurut saya, surat itu sangat logis dan memang harus seperti itu. Pegawai harus disiplin. Kami ini kan dibayar oleh pajak rakyat. Kalau mereka tidak bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi bagi rakyat, ya harus ditertibkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto MSi dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Benny bahkan mengusulkan ASN yang melanggar disiplin pegawai, jika perlu disekolahkan dan didiklat. “Fungsi ASN kan abdi masyarakat dan abdi negara. Mereka pikir hanya abdi negara dan ada yang mengira hanya digaji negara. Yang nggaji negara memang betul, tapi kan uangnya dari rakyat. Ini yang harus dipahami para ASN termasuk saya,” katanya.
Dia mengutip keterangan Kepala BKD Provinsi Jatim, bahwa surat tersebut dikeluarkan dalam rangka bulan peningkatan disiplin PNS dan sebagai evaluasi di triwulan I pada 2017 ini. “Untuk ASN, jika makan diharapkan di kantin dalam kantor saja. Jika terpaksa mau makan di luar, makannya dibawa dalam kantor,” pungkasnya. [iib]

Tags: