Sekdes Giripurno Kota Batu Duduki Kursi Kades

Suliyanah.

Kota Batu, Bhirawa
Sekretaris Desa Giripurno, Wiwit Wintoyo, naik jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Giripurno. Hal ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menunjuk dirinya untuk mengisi kekosongan jabatan kursi Kepala Desa setempat, setelah ditetapkannya Kades Giripurno, Suwanto, sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli).
Diketahui, Suwanto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Pungli dalam pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015. Akibat perbuatannya, diperkirakan Negara dirugikan sebesar Rp200 juta. “Sudah diputuskan, untuk sementara Plt Kades Giripurno dijabat Sekdes setempat,” kata Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, Suliyanah saat dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Ia menjelaskan bahwa Pejabat Plt Kades ini akan berlaku sampai proses hukum yang bersangkutan selesai. Apabila sudah ada vonis, jika tersangka dipenjara, maka di tahun depan akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dan apabila tersangka diputus bebas, maka semua akan kembali seperti semula.
Diketahui, Suwanto resmi dilantik menjadi Kades Giripurno pada 24 Juni 2014. Sesuai aturan, jabatan Kepala Desa selama enam tahun. “Karena ada masalah seperti ini, sesuai aturan Pilkades bisa dimajukan. Tahun ini tidak ada, baru tahun depan,” jelas Suliyanah.
Selama proses hukum berlangsung, Suwanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Sidoarjo. Saat ini sudah seminggu ia mendekam di Lapas tersebut, setelah ada dugaan Suwanto terlibat pungli dalam kasus Prona di tahun 2015. Akibatnya, dijerat pasal 11 dan 12 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Andi Ermawan mengatakan, penahanan terhadap dilakukan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan untuk memperlancarkan proses persidangan.
Ia menyebut, kasus Prona ini merupakan limpahan dari Polres Batu. Setiap warga pemohon Prona di Desa Giripurno ditarik biaya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Padahal, pengurusan Prona sebagian biayanya ditanggung Negara.
Penahanan tersangka juga tidak ada hubungannya dengan proses Politik di Batu. Diketahui, beberapa waktu lalu Kota Batu telah melaksanakan Pilkada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota.
Ditambahkan, setiap Kepala Desa sudah mendapatkan sosialisasi proses pengajuan Prona dari Badan Pertanahan Nasional. Seharusnya jika ada penarikan dalam kategori wajar.
“Kan ada biaya yang ditanggung Negara. Kalau biaya materai, foto copy, dll tanggungan pemohon, tapi apa angkanya sebesar Rp1 juta-Rp1,5 juta,” pungkas Andi. [nas]

Tags: