Sekdes Kraton Kab.Pasuruan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto bersama Kasubag Humas, AKP Endi Purwanto menunjukkan barang bukti hasil OTT Tim Saber Pungli terhadap Sekdes Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/3). [Bhirawa/Hilmi Husain]

(Dugaan Pungli Akta Hibah Waris)
Kab.Pasuruan, Bhirawa
Langkah Polres Pasuruan Kota dalam memberantas pungli di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Ini terbukti dengan keberhasilan Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku pungli atas nama Khu (53) yang bekerja sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Karena sudah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, penyidik Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan Sekdes Kraton tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto menyampaikan Kus terkena OTT oleh polisi setelah melakukan dugaan pungli terhadap Haris Al Farizy (34), warga Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan yang sedang melakukan pengurusan akta hibah waris. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena saat kami tangkap pelaku memegang uangnya,” ujar AKP Riyanto di dampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto saat konferensi pers, Kamis (16/3).
Dalam proses penyelidikan, Sekdes Kraton yang juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) mengaku kepada penyidik bahwa perorangnya dalam mengurusi akta hibah waris dikenakan biaya sebesar Rp2.250.000. “Padahal sesuai aturan, itu jelas melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perorangnya dikenakan biaya sebesar Rp2.250.000 untuk mengurus akta hibah waris itu. Dalam perbulan itu ada sekitar 3-4 yang ngurus,” tandas AKP Riyanto.
Sementara itu, ketiga orang yang diamankan bersama tersangka termasuk Kepala Desa Kraton, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. “Ketiga orang yang diamankan bersama Khu, saat ini masih dalam tahap saksi. Belum ada indikasi aliran dana ke pihak lain. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tambah AKP Endi Purwanto.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti uang tunai sebesar Rp 3.900.000, kemudian 28 bendel berkas kepengurusan tanah, serta 1 buku merah berisi catatan pengurusan tanah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan pungli, sejak 2015. Sehingga pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Makanya, kami menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan urusan tanah,” papar AKP Endi Purwanto. [hil]

Tags: