Sekdes PNS Menang Gugat Pemkab Sidoarjo

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Sekdes PNS di Pemkab Sidoarjo, Senin (19/6) kemarin, boleh sedikit bergembira. Karena gugatan pertama mereka kepada Pemkab Sidoarjo lewat PTUN, menang.
Disampaikan Kasubag Bantuan hukum Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Aris Saputro SH, Pemkab Sidoarjo akan mengajukan banding atas keputusan ini. Karena dalam proses hukum, hal itu sudah semestinya bisa dilakukan.
Aris mengaku belum jelas apa yang jadi pertimbamgan hakim di PTUN memenangkan gugatan Sekdes PNS di Kab Sidoarjo itu, yang jumlahnya sebanyak 22 Sekdes. Ia mengaku masih belum menerima laporan detail dari stafnya yang mengikuti hasil persidangan akhir itu.
Sebagaimana terjadi, sebanyak 22 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo itu, melakukukan gugatan hukum padaPemkab Sidoarjo, dikarenakan, Sekdes PNS ini merasa tidak puas dengan hasil pendekatan dengan sejumlah pihak mulai BKD, Bagian Hukum dan hearing dengan DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, soal pemutasian yang mereka alami saat ini.
Dari 145 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo yang mengajukan gugatan ini hanya 22 Sekdes PNS saja. Tapi mereka tidak patah arang, sebab merasa mendapat dukungan dari Sekdes PNS di Jatim dan Jateng.
Sekdes PNS di Sidoarjo ini menggugat, karena menganggap kalau pemutasian mereka saat ini ke Kantor Kecamatan atau SKPD lain di Sidoarjo, tak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Yang menyebut, Sekdes PNS tetap menjalankan tugas di desa itu.
“Kami menggugat ini supaya Sekdes PNS dikembalikan lagi ke desa masing-masing,” kata Kusnandar, salah satu Sekdes PNS yang ikut menggugat di PTUN Jl Raya Juanda, kemarin.
Menurut Sekdes PNS yang awalnya di Desa Karangbong, Kec Buduran itu, pihak Sekdes PNS sudah melakukan pendekatan pendekatan tapi hasilnya tetap nihil. Maka akhirnya terpaksa menempuh gugatan pada Pemkab Sidoarjo lewat PTUN ini
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih SH, sempat menyampaikan kalau kebijakan Pemkab Sidoarjo memutasi Sekdes PNS adalah adanya UU Pemerintahan Desa Nomor 11 tahun 2012. Yang disebutkan, kalau Kepala Desa bertanggung jawab pada perangkat desanya. Padahal Sekdes PNS adalah bukan perangkatnya. Tapi mereka ada pegawai Pemerintah.
“Maka itu mereka kita tarik sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Witarsih.
Ia menambahkan, walau Sekdes PNS tidak lagi berada di pemerintahan desa, tapi mereka sebagai warga desa masih bisa ikut memberikan saran serta kontribusi pengalaman kerjanya untuk ikut membantu pembangunan di desanya. (kus)

Tags: