Sekdes PNS Tulungagung Bisa Bertahan di Desa

Sekdes PNS Tulungagung Bisa Bertahan di DesaTulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung belum berencana untuk menarik semua PNS yang saat ini menjabat sebagai sekretaris desa. Para sekretaris desa tersebut masih bisa bertahan dan bekerja di desanya masing-masing.
“Belum ada penarikan sekretaris desa yang bestatus PNS. Karena memang belum ada aturannya,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Drs Tri Hariadi pada Bhirawa, kemarin.
Menurutnya, penarikan PNS yang kini menjabat sebagai sekretaris desa menunggu aturan dari pemerintah pusat. “Kami menunggu peraturan menteri,” terang Tri Hariadi.
Ketika ditanya sudah ada beberapa PNS yang pindah tugas ke Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan hal itu terjadi bukan karena Pemkab Tulungagung yang melakukan penarikan tetapi atas kehendak sekretaris desa yang bersangkutan. “Bukan karena ditarik. Mereka mengajukan diri untuk mutasi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” katanya.
Diakuinya, jumlah sekretaris desa yang mutasi ke SKPD lingkup Pemkab Tulungagung relatif banyak. Karenanya, saat ini ada beberapa desa yang tidak mempunyai sekretaris desa secara definitif. “Namun demikian, bukan berarti jabatan sekretaris desa yang ditinggal PNS itu tidak ada gantinya untuk menangani tugas sekretaris desa. Ada gantinya, yakni perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris desa,” paparnya.
Anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Nurhamim SAg, mengatakan hal yang sama. Menurutnya belum ada aturan yang jelas terkait penarikan sekretaris desa berstatus PNS ke pemerintah daerah. Karena itu pula, lanjut dia, pemerintah daerah masih menunggu aturan untuk membuat peraturan daerah baru mengenai sekretaris desa. “Kami pun masih menunggu. Seperti halnya yang dikatakan Bagian Pemerintahan Pemkab,” tuturnya. [wed]

Tags: