Sekdin BPPKAD Pemkab Gresik Ditetapkan Tersangka OTT Kejaksaan

Kajari Gresik menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp537 juta. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, M Muchtar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Senin (14/1) malam lalu. Setelah diperiksa tim dokter dari RS Ibnu Sina kondisnya dinyatakan sehat, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan mengendarai Mobil Kejaksaan tersangka langsung dikirim ke Rutan Medang.
Penetapan tersangka terkait kasus pemotongan jasa insentif pajak daerah, yang sedianya dibagikan kepada seluruh pegawai. Tak tanggung-tanggung, uang sitaan hasil pemotongan jasa insentif itu mencapai Rp537 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, dari 14 orang yang diamankan saat penggeledahan dan OTT, pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka berinisial Muchyar. ”Hanya ada satu orang tersangka, dan yang lain sementara kita pulangkan,” ujar Pandoe kepada wartawan, Selasa (15/01/2019) petang.
Pandoe menjelaskan, penetapan tersangka kali ini dilakukan karena pihaknya telah menemukan barang bukti uang hasil pemotongan jasa insentif pajak daerah. ”Pemotongan untuk setiap pegawai berbeda-beda. Mulai dari 10 hingga 20%,” paparnya.
Dalam penggerebekan dan OTT ini penyidik Kejari Gresik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp537 juta, flasdisk, HP, komputer dan berkas dokumen. Ditegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada empat orang lain yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) yang tidak diizinkan pulang terlebih dahulu. Namun saat detik-detik terakhir empat pejabat berinisial MF, AH, FH, dan MY akhirnya dipulangkan dengan sebagai status sebagai saksi. [eri]

Tags: