Sekjen DPP Partai NasDem Desak Lukito Segera di PAW

Lukito Eko Purwandono (kanan) saat didampingi kuasa hukumnya (kiri) ketika usai diperiksa penyidik Polres Malang pada dua tahun lalu

Kab Malang, Bhirawa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Johnny G Plate meminta Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono yang sudah dipecat dari kader Partai Nasdem untuk segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebab, kata Jonny, Rabu (4/4), saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, bahwa pemecatan Lukito Eko Purwandono sudah diterbitkan oleh DPP Partai NasDem sejak 30 April 2016, yakni dengan Nomor Surat I32-SI/DPP-NasDem/IV/2016 ditanda tangani Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Nining Indra Shaleh.
Alasan pemecatan Anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut, karena mereka telah tersangkut masalah hukum, dan bahkan sudah menjalani hukuman penjara atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten setempat.
“Atas dasar itulah, maka Lukito yang kini masih duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten, periode 2014-2019 segera dilakukan PAW. Karena sudah ada surat pemecatan sebagai kader Partai NasDem, sehingga Ketua DPRD Kabupaten Malang secepatnya melakukan proses PAW,” tegasnya.
Menurut Jonny, Lukito dipecat sebagai kader Partai NasDem, karena terbukti dalam persidangan melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan yakni melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain.
Sedangkan bukti yang lain, Lukito dinyatakan bersalah oleh PN Kepanjen dan divonis untuk menjalani hukuman penjara. Sehingga dengan perbuatannya itu, DPP memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap dia.
Selain itu, lanjut dia, Lukito juga dianggap melanggar mekanisme partai sebagaimana tercantum dalam AD/ART Partai NasDem karena terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang lain atau temannya sendiri yakni salah satu pengusaha asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Dan pelanggaran terhadap mekanisme partai ini diperberat dengan putusan PN Kepanjen dan menghukum Lukito lima bulan kurungan penjara. “Lukito resmi ditahan di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang, pada bulan Oktober 2016 hingga Maret 2017,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Malang Faiz mengatakan masih mempelajari putusan pemecatan oleh DPP kepada kader Partai NasDem Lukito Eko Purwandono yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang,
.Sebab, dalam kasus itu dirinya masih belum menjadi pengurus, sehingga masuk dalam kepengurusan di DPD Partai NasDem Kabupaten Malang ini masih baru.
“Sebab, kasus Lukito itu masih dipegang pengurus yang lama, sehingga dengan adanya desakan Sekjen Johnny G Plate, dirinya belum bisa berkomentar banyak. Dan saya minta waktu untuk mempelajarinya dalam kasus Lukito tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem kabupaten setempat Setyo Eko Cahyono mengatakan, putusan banding Lukito sudah berkekuatan hukum tetap karena Lukito tidak mengajukan upaya hukum lagi melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan salinannya saya sudah terima awal Januari 2018. Sehingga dirinya sebagai kuasa hukum partai, saya sudah melaporkannya ke DPP Partai NasDem di Jakarta, termasuk DPD NaDem Kabupaten Malang. “Dan untuk proses selanjutnya diserahkan kepada mekanisme partai, dan untuk proses PAW itu ranahnya partai,” paparnya.
Disisi lain, dia juga menjelaskan, setelah Lukito bebas dari tahanan LP Lowokwaru, dia melakukan gugatan kepada DPP Partai NasDem dan DPD Partai NasDem Kabupaten Malang. Karena dia menilai pemecatan dirinya tidak sah, sehingga dia mendaftarkan gugatan secara perdata melalui PN Kepanjen. Namun, dalam persidangan dengan Nomor Resgister 170/Pdt.G/2016, gugatan Lukito tidak diterima dan dimenangkan DPP Partai NasDem.
“Dengan gugatannya kalah di PN Kepanjen, dia pun juga mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim), tapi kembali lagi Lukito kalah. Karena PT Jatim telah menguatkan putusan PN Kepanjen,” ungkap Setyo. [cyn]

Tags: