Sekjen DPR RI Serahkan Draft UU Cipta Kerja ke Istana

Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Jakarta, Bhirawa
Sekjen DPR RI Indra Iskandar akan menyerahkan draft UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Draft setebal 812 halaman itu, telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) lalu.
“Draft UU Cipta Kerja ini, akan diterima oleh Mensesneg RI, Prayitno di Istana Negara. Ini hanya masalah administrasi, tak ada perubahan atau revisi apapun. Karena hanya masalah administrasi, jadi saya hanya sendirian,” papar Indra pada wartawan di gedung DPR RI-Senayan, Jakarta, Rabu (14/10). Keberangkatan Sekjen Indra ke Istana Negara, memang hanya sendirian, tanpa didampingi pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsudin dalam pernyataannya memastikan Bahwa draft final UU Cipta Kerja akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020. Pengiriman draft UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU No 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa DPR RI memiliki waktu selambat-lambatnya 7 hari menyerahkan UU kepada Presiden, sejak tanggal persetujuan.
Setelah draft final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draft UU Ciptaker tersebut. Lalu dipersilakan pihak-pihak yang berkeberatan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, untuk melakukan pengujian (yudicial review) UU Ciptaker, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi teman teman dan masyarakat yang masih pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi. Yakni melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” jelas Waketum Golkar Azis Syamsuddin.
Dia menyadari, bahwa, sejak RUU Ciptaker disetujui DPR RI, banyak muncul perbedaan pandangan di masyarakat. Oleh karenanya, DPR akan sangat menghargai, bila perbedaan tersebut diuji konstitusionalitas nya melalui MK
“Saya meminta maaf, jika ada yang kurang sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini. Namun, saya harap, seluruh pihak percaya, bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa,” tandas Azis.
Dia berharap, di DPR RI tidak ada conflict of interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan dalam hal ini Baleg, tidak memanfaatkan kondisi- kondisi tertentu, untuk hal tertentu. Yang menguntungkan para pihak tertentu. Semua itu, tidak akan ada, tegas Azis Syamsuddin. [ira]

Tags: