Sekkab Gresik Imbau Dewan Bentuk Pimpinan Definitif

gedung dewan gresikGresik, Bhirawa
Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM berharap, tujuh fraksi di DPRD Gresik cepat melakukan komitmen untuk pembentukan Pimpinan DPRD Gresik definitif. Sebab, waktu yang  dimiliki untuk  membahas RAPBD tahun 2015 terus berkurang.
Sekarang, kata Najib, sudah memasuki Bulan Oktober dan tak lama lagi Bulan November terus Desember. ”Praktis kami cuma memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk membahas anggaran, karena kami diberikan batas akhir pembahasan anggaran pada pertengahan Desember 2014,” kata Najib.
Menurut Najib, Jika RAPBD 2015  tak terbahas hingga akahir Desember 2015, sebagai konsekuensi DPRD Gresik tak memiliki pimpinan DPRD definitif, maka Pemkab Gresik dengan sangat terpaksa akan menggunakan APBD tahun 2014. Akibatnya, akan banyak program Pemkab Gresik, terlebih program untuk kerakyatan yang sudah direncanakan terlaksana pada 2015 namun gagal dilaksanakan. ”Kami tak ingin hal itu terjadi karena masyarakat jelas akan berontak,” jelasnya.
Selain  itu, tak adanya pimpinan DPRD definitif juga akan berimbas mangkraknya  20 Raperda  (Rancangan  Peraturan  Daerah) yang kini tengah dibahas di internal eksekutif. Padahal, Raperda itu untuk memayungi kegiatan yang sekarang belum ada payung hukumnya atau Raperda pembaruan. ”Rencananya, 20 Raperda itu kami ajukan dan dibahas pasca RAPBD 2015 disahkan,” kata  Najib.
Belum terbentuknya pimpinan DPRD Gresik yang definitif itu juga akan berakibat fatal terhadap 50 anggota DPRD Gresik periode 2014-2019. Jika hingga akhir tahun 2014, pimpinan DPRD definitif tak ada, maka DPRD Gresik tak bisa membahas RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, dan konsekuensinya 50 anggota DPRD selama tahun 2015 tak bisa menerima gaji,” kata salah satu Timang (Tim Anggaran) Pemkab Gresik.
Najib juga menjelaskan, 50 anggota DPRD  Gresik tak bisa menerima gaji atau tak mendapatkan gaji, karena anggaran yang digunakan untuk menggaji mereka tak ada. Sebab, alokasi dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tak tersedia, karena RAPBD 2015 tak dibahas. ”Anggaran  untuk menggaji anggota DPRD itu kan dari PAD (Pendapatan  Asli  Daerah). Kalau RAPBDnya tak dibahas, lalu anggaran apa yang digunakan untuk menggaji DPRD,” jelasnya.
Beda dengan PNS (Pegawai  Negeri Sipil), lanjut sumber itu, meski RAPBD 2015 tak dibahas, maka PNS  tetap mendapatkan gaji. Sebab, gaji PNS itu dari DAU (Dana Alokasi  Umum) Pemerintah Pusat. ”Kalau  RAPBD 2015 tak terbahas, Pemkab masih bisa menggunakan rujukan APBD tahun sebelumnya  untuk menggaji  PNS, karena gaji mereka berasal dari DAU. Sedangkan, DPRD tidak bisa, karena  gaji mereka berasal dari PAD,” katanya. [eri]

Tags: