Sekkab Malang Diperiksa Kejaksaan Terkait HTM

kejari Kab.MalangKab Malang, Bhirawa
Penyidikan kasus kenaikan Harga Tiket Masuk (HTM) Pantai Balekambang terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Setelah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Arif Wicaksono diperiksa penyidik Kejaksaan, kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, yang juga sebagai Dewan Pengawas PD Jasa Yasa Abdul Malik diperiksa oleh penyidik Kejaksaan setempat.
“Pihak penyidik Kejari Kepanjen memangil Sekda Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Nusriwan Sahrul, Senin (18/1), kepada wartawan.
Dijelaskan, kenaikan HTM Pantai Balekambang yang sebelumnya Rp 10 ribu per orang menjadi Rp15 ribu per orang. Dengan kenaikan HTM sebesar Rp 5 ribu, diduga dilakukan menyalahi  aturan. Naiknya HTM Rp 5 ribu karena pengelola Pantai Balekambang dalam hal ini PD Jasa Yasa bekerjasama dengan pihak ketiga atau diserahkan kepada Even Organizer (EO). Sehingga seluruh kegiatan dan jual produk di Pantai Balekambang EO yang mengelola.
Menurut Nusriwan, pemeriksaan Sekda dilakukan karena terkait mekanisme dasar pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Dari hasil pemeriksaan Sekda tersebut, belum kita simpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. Karena masih ada dua orang lagi yang kita periksa, dan  nanti akan kita evaluasi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Abdul Malik mengatakan, jika dirinya ditanya seputar mekanisme HTM Pantai Balekambang. Dan terkait kenaikan tarif itu hak sepenuhnya ada di Dewan Direksi PD Jasa Yasa selaku pengelola Pantai Balekambang. Sedangkan kenaikan tarif itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup). Terkecuali ada perjanjian kerjasama selama setahun atau lebih, baru melibatkan Dewan Pengawas.
Ia menegaskan, kenaikan HTM Pantai Balekambang murni keputusan direksi. Tapi anehnya, Direksi PD Jasa Yasa justru baru melaporkan ke Pejabat (Pj) Bupati Malang Hadi Prasetyo, pada tanggal 11 Januari 2016.
“Dengan fakta itu, Direksi PD Jasa Yasa baru memberikan laporan saat kasus tersebut mencuat di sejumlah media massa,” ungkapnya. Jika sebelumnya, Malik melanjutkan, Dirut PD Jasa Yasa Arif Wicaksono melaporkan soal kerjasama dengan Pemkab Malang, namun tidak menjelaskan soal kenaikan tarif. Sehingga dirinya  memaklumi bila kenaikan tarif adalah kewenangan Direksi.
Setelah ada kenaikan tarif sebesar Rp 5 ribu, maka dirinya meminta untuk meporkannya kembali secara detail ke Dewan Pengawas. Sedangkan alasan Direksi saat itu tidak melaporkan kenaikan HTM Pantai Balekambang, karena ada jeda waktu dan kerjasama dengan sponsor belum selesai.  [cyn]

Tags: