Sekolah Al Amanah Blimbing Dieksekusi untuk Tol Jombang-Mojokerto

Sebanyak 40 siswa Play Group Al Amanah Blimbing Kesamben terancam belajar di luar kelas, karena Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (31/8)  sudah melakukan eksekusi gedung sekolah mereka untuk kepentingan pembangunan Tol Jombang- Mojokerto. [ramadlan]

Sebanyak 40 siswa Play Group Al Amanah Blimbing Kesamben terancam belajar di luar kelas, karena Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (31/8) sudah melakukan eksekusi gedung sekolah mereka untuk kepentingan pembangunan Tol Jombang- Mojokerto. [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Sebanyak 40 siswa TK Al Amanah Blimbing Kesamben Jombang bakal tidak memiliki gedung untuk belajar. Pasalnya, para siswa ini belum memiliki gedung baru padahal Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (31/8) sudah melakukan eksekusi terhadap gedung sekolah yang selama ini mereka gunakan belajar.
“Tidak tahu, anak-anak besok harus belajar di mana, karena kita belum memiliki gedung baru untuk proses belajar mereka. Kita juga tidak diberitahu untuk mengosongkan sekolah ini,”ujar Kepala Play Group TK Al Amanah Blimbing Syafi’i  sesaat  sebelum eksekusi dilakukan PN Jombang, Rabu (31/8)  kemarin.
Dikatakan Syafii, sekolah yang dipimpinnya sejak lima tahun terakhir ini  memiliki siswa sebanyak 40 anak yang dibagi menjadi dua kelas belajar. Mereka berasal dari tiga desa, yakni Blimbing, Segung dan Jombok. “Bahkan sebelum ini, karena ramainya kabar penggusuran sebagian siswa pindah. Tapi masih banyak yang belajar di sini,”imbuhnya.
Pantauan di lokasi, puluhan siswa pagi kemarin masih terlihat ceria menjalani belajar bersama lima guru yang mengajar. Puluhan orang siswa juga  dengan setia menunggu anak-anak mereka belajar.
Kepanikan orangtua terlihat, ketika puluhan aparat dari Polres Jombang dan TNI mulai berdatangan dengan menggunakan bus dan truk. Tim keamanan eksekusi Tol Jombang- Mojokerto hanya berjaga-jaga sekitar lokasi sekolah sambil menunggu sekolah bubar.
Namun kedatangan aparat ini menjadi tontonan tersendiri bagi siswa-siswa Play Group Al Amanah. Para orangtua langsung membawa anak- anak mereka pulang saat beberapa petugas mulai mendekat ke lokasi gedung sekolah.
Setelah melakukan negosiasi, pihak PN Jombang bersama pihak PT MHI di depan pemilik sekolah Syafii akhirnya membacakan putusan PN bahwa gedung sekolah Play Group Al Amanah yang menempati lahan milik Syafii dieksekusi dan uang ganti rugi sudah dititipkan di PN Jombang. “Kami sebenarnya tidak mempersoalkan, namun prosesnya harus yang manusiawi. Saya juga tidak diberi tahu, tidak ada surat untuk pengosongan sekolah ini,” tandas Syafi’i.
Sementara itu, eksekusi lahan untuk pembangunan Tol Jombang-Mojokerto seksi II juga dilakukan di 174 lokasi. Selain lahan, juga terdapat 21 rumah
yang kemarin dilakukan eksekusi. ” Hari ini (kemarin, red) yang kita eksekusi sebanyak 174 bidang lahan dan 21 rumah. Dengan begitu, pembebasan lahan untuk Tol Joker (Jombang-Mojokerto) seksi 2 sudah tuntas,” kata panitera PN (Pengadilan Negeri) Jombang Suja’i ketika berada di lokasi Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Jombang.
Suja’i menjelaskan sebanyak 174 bidang lahan itu tersebar di beberapa titik. Di antaranya Tembelang sebanyak lima bidang, Desa Tengaran, Peterongan sebanyak satu bidang dan Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben sebanyak 21 bidang.
Selanjutnya, Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben sebanyak 46 bidang, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben sebanyak 21 bidang, dan Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben sebanyak tiga bidang. “Terakhir di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito sebanyak 54 bidang,” ujar Suja’i. [rur]

Tags: